MAKALAH SISTEM INFORMASI PERBANKAN
BAB I.
PENDAHULUAN
Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif
hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan
variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka
bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran
dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah
memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam
perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak
geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir
semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak
perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga
dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam
keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan international.
Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya
berlaku dewasa ini setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak
sebagai pelaku utama dan pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan
kedua adalah pihak pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan
sebagai pemberi jasa pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan
dimulai dengan kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual
(ekspor-impor). Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan
melakukan aplikasi pembukaan L/C kepada
bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi bank korespondensi
(advising bank) di negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang
akan menghubungi penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah
dilakukan oleh pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual
kepada pembeli nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan
dikirimkan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank
pembuka kepada bank koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual.
Demikian, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga
pihak yang terlibat (secara langsung)
yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum
devisa)[2]
A. LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN
INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai
alasan tersendiri. Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua
kemungkinan, yaitu masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin
diperoleh. sebenarnya dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah
manfaat, disisi lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah
yang terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan
hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau
kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan
international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi,
Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang
dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1. Penawaran
Setiap negara
memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) masing-masing.
Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat menghasilkan input
yang sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan
demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika
memfokuskan kegiatan produksinya pada input yang menjadi keunggulan
komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor dari negara yang
memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi penawaran, fakta
inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan international. Dengan
adanya perdagangan international, negara-negara yang terlibat akan terhindar
dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat dibandingkan dengan
seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan
international dapat mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan
komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga
diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan
barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang
tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah
dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih
murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri.
Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar
belakang lahirnya perdagangan international.
2. Permintaan
Masyarakat
suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan
selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor
lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara
tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada
barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan
international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.
Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka
ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan
international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat
yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan
seleranya dapat dipenuhi.
B. PELAKU PERDANGAN INTERNATIONAL
Pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan
international dapat dikategorikan dalam dua kelompok. Kelompok yang masuk dalam
kategori pertama adalah pelaku utama perdangan international dan kategori kedua
adalah pelaku pendukung dalam perdagangan international.
1. Pelaku Utama Perdagangan International
Kegiatan
perdangan international pada hakikatnya adalah transaksi jual beli yang
membutuhkan dua pihak. Sehingga aktifitas perdagangan international juga
melibatkan dua pihak sebagai pelaku utama. Dua pihak yang dimaksud adalah:
a. Eksportir;
Pelaku ini adalah pihak yang melakukan aktifitas penjualan, atau dengan kata
lain eksportir adalah pihak penjual dalam perdagangan international.
b.Importir; pelaku ini adalah lawan transaksi
eksportir, dengan kata lain, importir adalah pihak pembeli dalam transaksi
perdagangan international.
2. Pelaku Pendukung Perdagangan International
Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan
perdagangan international cenderung lebih rumit dan lebih kompleks dibandingkan
dengan aktifitas perdangan dalam negeri. Implikasinya, selain dua pihak yang
manjadi pelaku utama, dibutuhkan pihak pendukung demi untuk memperlancar
aktifitas perdagangan international. Setidaknya ada tiga pihak pendukung utama
dalam kegiatan perdagangan international. Pihak yang dimaksud adalah:
a. Pemerintah;
permasalahan yang kompleks dalam kegiatan international dapat menimbulkan
berbagai dampak turunan bagi sebuah negara. Hal ini mengharuskan pemerintah
suatu negara turun tangan untuk menetapkan kebijakan perdangan international
yang dirumuskan dalam peraturan perdagangan international dalam undang-undang
negara yang berangkutan.
b.Lembaga Perbankan; Kegiatan perdagangan
adalah kegiatan perturakaran. Dimana akan terjadi pertukaran antara barang/jasa
dengan alat pembayaran (uang). Dalam aktifitas perdagangan international.
Kegiatan pembayaran akan mengalami kendala karena adanya berbagai macam
perbedaan antara satu negara dengan negara lain seperti perbedaan tempat
(jarak) dan perbedaan mata uang yang digunakan di negara masing-masing.
Disinilah peran perbankan untuk menjamin kelancaran pembayaran antara importir
dengan eksportir. Pihak importir tidak perlu lagi berangkat secara langsung ke
negara ekslportir untuk melakukan pembayaran. Tetapi, cukup melalui perantara
perbankan.
c. Perusahaan
Transportasi dan Komunikasi; Importir akan mengalami kendala ketika harus
berkomunikasi dengan eksportir dan ketika harus memindah tempatkan barang yang
dibeli. Hal ini tentunya terkait dengan jarak yang jauh. Permasalah ini
terselesaikan dengan adanya jasa perusahaan transportasi dan komunikasi.
Peruahaan transportasi memberikan pelayanan dalam pemindahan barang dan
peruahaan komunikasi memberikan jasa kelancaran komunikasi antara importir dan
eksportir dalam bertransaksi.
C. PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan
sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam
aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran
tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi.
Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada
aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan
pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh
dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas
pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam
pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi
bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas
yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah
dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran.
Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas
pembayaran international.
Bagaimana
pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran
international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam
aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk
dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan
menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan
instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat kredit)
yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk melayani
masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar negeri) dalam
rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang dijalankannya.
BAB II. PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN L/C
Letter of Credit kredit
dokumenter adalah suatu janji (commitment) tertulis dari pihak pembuka (bila bank disebut banker’s letter
of credit) untuk melakukan pembayaran
atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir)
atau kepada pihak lain yang dikuasainya, sepanjang wesel dan dokumen dan
dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada letter
of credit tersebut. Sedangkan, banker’s
letter of credit adalah suatu commitment
dari bank pembuka untuk membayar
sejumlah uang tertentu jika beneficiary, yaitu eksportir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam letter
of credit. Pembukaan letter of credit oleh
bank lazimnya atas dasar permintaan nasabah (importir) untuk diteruskan kepada
eksportir melalui bank koresponden di
negara eksportir. Kesediaan bank menerbitkan letter of credit berarti “credit standing” bank pembuka menggantikan credit
standing pihak importir. Oleh karena itu, credit risk dapat dianggap nihil. Akan tetapi, mengingat
bank hanya berdagang dokumen (bank deals in dokucemnts only) dan tidak mengenal barang, sarana banker’s
letter of credit tidak mungkin
melindungi kepentingan importir dari ketidakjujuran eksportir yang mengirimkan
barang dengan kualitas buruk.
Dengan diterimanya, letter of credit, pihak
eksportir berhak menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep
wesel tersebut oleh bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis
perbankan, letter of credit harus
tunduk pada uniform customs and practise for documentary credits. letter
of credit dapat dibuka secara revocable,
irrevocable, transferable dan dapat
menurut syarat at sight, at time (usance) maupun red clause.[3]
B. FUNGSI L/C
L/C yang diterbitkan oleh bank mempunyai
fungsi sebagai berikut:
1. Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam penyelesaian transaksi
internasional.
2. Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
yang diadakan.
3. Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah
dipenuhi.
4. Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan
bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5. Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada
importer dan memonitor penggunaannya.[4]
C. PRINSIP POKOK DALAM TRANSAKSI DENGAN L/C
Demi untuk menjamin kinerja yang menguntungkan
dan keamanan L/C yang diterbitkan, maka ada prinsip-prinsip pokok dalam
transaksi L/C yakni:
1. Bank hanya berpegang pada redaksi kalimat-kalimat yang tertera dalam
L/C
2. Bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen
3. Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen
sebagaimana tampak pada permukaannya.
4. Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, bentuk, atau masa
berlakunya dokumen-dokumen
5. Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya
dokumen.[5]
D. JENIS-JENIS L/C
Jenis-jenis L/C dapat digolongkan dengan
menggunakan penggolongan L/C secara umum,
secara khusus dan atas dasar jangka waktu, adapun penggolongan yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Secara umum; jenis L/C terdiri dari revocable L/C, irrevocable confirmed L/C, dan irrevocable confirmed L/C.
2. Sedangkan penggolongan secara khusus terdiri dari: revolving L/C, red clause L/C, transferable L/C, bank to back L/C,
straight L/C, restricted L/C, dan negotiable
L/C.
3. Atas dasar jangka waktu terdiri dari sight L/C dan usance L/C.[6]
E. SIFAT-SIFAT L/C
Sifat-sifat L/C berbeda antara satu jenis L/C
dengan jenis L/C yang lain, dengan kata lain, setiap jenis L/C memiliki
karakteristinya tersendiri. Sifat-sifat L/C sesuai dengan jenisnya dapat
dirinci sebagai berikut:
1. Revocable L/C
adalah suatu L/C yang dapat ditarik
kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka dan importer tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir).
Jadi, dengan cara pembayaran ini, eksportir harus lebih waspada , namun jika
barang telah dikapalkan sebelum diterima pembayaran L/C, bank pembuka dan
importir wajib melakukan pembayaranl.
2. Irrevocable
L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat
dibatalkan secara sepihak, malainkan harus mendapatkan persetujuan dari pihak
lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang paling aman bagi eksportir karena
wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh bank pembuka.
3. Unconfirmed
irrevocable L/C adalah suatu revocable
L/C yang dibuka oleh bank dan
diadviskan melalui bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak penerima L/C) dan tanpa tanggung
jawab pembayaran dari pihak advising bank, L/C tersebut disebut unconfirmed
irrevocable L/C. Dalam transaksi di
indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri yang diadviskan oleh
bank devisa di indonesia adalah unconfirmed L/C. Hal ini berarti bahwa fungsi advising bank di indonesia adalah sekadar meneruskan
(mengadvisi saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali tidak ada
tanggung jawab mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya L/C
tersebut oleh bank di luar negeri.
4. confirmed
irrevocable L/C, yaitu suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu bank dan diadviskan
oleh bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiay (pihak
penerima L/C) dan sesuai permintaan bank pembuka L/C (opening bank),
advising bank menegaskan untuk ikut
menjamin pembayarannya kepada beneficiary, maka L/C tersebut disebut Confirmed irrevocable L/C.
5. Revolving
credit, yaitu apabila telah diadalak
/direalisasi sejumlah bagian dari suatu L/C, nilai L/C berikut akan kembali
kepada jumlah nominal semula.
6. Sight draft, atau wesel adalah wesel yang ditarik
eksportir dan pada waktu ditunjukkan akan dibayar langsung oleh tertarik (bank
pembuka atau importir).
7. Usance draft,
atau time draft adalah wesel berjangka waktu tertentu yang
ditarik eksportir pada bank pembuka atau pada imprtir. Pada tahap pertama,
pihak tertarik (bank atau impoeter) membubuhkan akseptasi dan pada tahap
selanjutnya, pihak tertarik wajib melakukan pembayaran pada saat wesel jatuh
tempo.
8. Red claused adalah suatu klausul dalam L/C yang
memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan sejumlah uang atas beban pihak
importir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian, syarat red claused berarti pemberian kredit atau pemberian uang
oleh importir untuk digunakan oleh eksportir membeli barang atau bahan baku
selanjutnya diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini sangat menguntungkan
eksportir karena mendapatkan fasilitas kredit untuk membiayai ekspornya.
9. Transferable
L/C adalah L/C yang dipindahkan oleh beneficiary
kepada pihak ketiga. Biasanya
pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas persetujuan importer dan
bank pembuka.
10. Back to back L/C adalah dua buah L/C yang memiliki
ciri/persyaratan yang sama, kecuali perbedaan pada harga barang yang tercantum
dalam invoice dan jangka waktu
berakhirnya L/C. Lazimnya, cara back to bank L/C dipergunakan oleh agen broker, yaitu perantara untuk mendapatkan
selisih harga antara penjual/seller dan pembeli/buyer.
11. Standby L/C merupakan suatu L/C yang tidak mengcover
suatu transaksi pengapalan barang sehungan dengan ekspor atau impor, melainkan
semata-mata dipergunakan untuk menjamin/penampilan/kemauan/kewajiban suatu
perusahaan yang terkait dalam suatu kontrak atau perjanjian tertentu.
12. Cash L/C-Clean L/C merupakan transfer uang yang terjadi di
dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu transfer murni tanpa syarat apapun.
Berarti pihak penerima transfer cukup menunjukkan identitas untuk menerima
transfer yang dimaksud.
13. Traveller L/C merupakan P/C yang diterbitkan untuk
melayani perjalanan luar negeri suatu nasabah sehingga nasabah tersebut tidak
perlu membawa uang tunai. Tetapi dia tetap dapat mencairkan sejumlah uang
tertentu di tempat tujuan dalam bentuk mata uang negara yang bersangkutan.[7]
F. HUBUNGAN L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani
kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut
kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan
tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak.
Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oleh
besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.
Letter of credit merupakan suatu
warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu
(pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte) yang ditujukan kepada pihak ketiga
lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C untuk:
1. Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau
harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2. Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau
membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas
penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi
dari kredit yang bersangkutan.[8]
BAB III. PENUTUP
Terjadinya
suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan
pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana
dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara
pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu
jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan
importir (opener) yang
merupakan pembeli (buyer) yang
ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran
dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir
untuk menarik wesel/draft atas
nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak
eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan
demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin
kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan
pembayarannya.
sumber:
http://arowadi.blogspot.com/2011/06/lc-letter-of-credit-dalam-perdagangan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar