Senin, 05 Mei 2014

Pendidikan Kewarganegaraan



Tugas 4
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:

UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)

Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember

KEP/B43/XIII/1967

Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur

pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam

Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari

KEP/002/II/1985

UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta

Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia

Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

b. Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :

a. Penaklukan.

b. Peleburan.

c. Pemisahan diri

d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara

a. Konstitutif.

Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat

b. Deklaratif.

Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan

1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a. Hak warga negara.

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

* Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

* Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)

* Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)

* Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

* Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

* Hak untuk hidup (pasal 28 A)

* Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

* Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

* Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

* Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

* Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)

* Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

* Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)

* Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

* Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

* Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

* Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

* Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

* Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

* Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)

* Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

* Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

* Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

* Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

* Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)

* Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)

* Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

* Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)

* Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

* Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

* Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :

* Melaksanakan aturan hokum

* Menghargai hak orang lain.

* Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

* Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya

* Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.

* Membayar pajak

* Menjadi saksi di pengadilan

* Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :

* Mewujudkan kepentingan umum

* Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa

* Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)

* Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga Negara

Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.

Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.

Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

Menciptakan kerukunan umat beragama.

Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


Sumber :

Kewarganegaraan Ganda



Tugas 3
Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Ganda

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
  1. di wilayah Indonesia, atau
  2. di luar wilayah Indonesia
  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
  1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. tempat/tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. alamat
  5. nama orang tua
  6. kewarganegaraan orang tua, dan
  7. status perkawinan orang tua
  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
  1. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  5. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
  • Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
  • Fasilitas Keimigrasian berupa:
  1. pembebasan dari kewajiban memiliki Visa
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
  • Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
  • Apabila permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
  1. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
  1. Perwakilan Republik Indonesia; atau
  2. Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
  2. mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
  • Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
  1. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  2. Affidavit; dan/atau
  3. Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  2. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  4. memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
  1. Affidavit;
  2. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan.

Maslah Kewarganegaraan



Tugas 2
Kewarganegaraan

Masalah Kewargaegaraan

Masalah kewarganegaraan terjadi apabila dua negara menganut asas kewarganegaraan yang berbeda.Perbedaan asas yang dianut oleh suatu negara inilah yang menimbulkan masalah kewarganegaraan,baik Bipatride dan Apatride.

Berikut penjelasan tentang Bipatride dan Apatride.

a. Dwikewarganegaraan (Bipatride)

Bipatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut ius sanguinis lahir di negara lain yang menganut asas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap bahwa anak tersebut sebagai warga negaranya.

b. Tanpa Kewarganegaraan (Apatride)

Apatride terjadi apabila seorang anak yang negara orang tuanya menganut asas ius soli lahir di negara yang menganut asas ius sanguinis. Anak tersebut tidak akan mendapatkan kewarganegaraan.

contoh yang dapat mengganggu kewarganegaraan antara lain :

A. Perkawinan Campuran

Dalam perundang-undangan di Indonesia, perkawinan campuran didefinisikan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.

Selama hampir setengah abad pengaturan kewarganegaraan dalam perkawinan campuran antara warga negara indonesia dengan warga negara asing, mengacu pada UU Kewarganegaraan No.62 Tahun 1958. Seiring berjalannya waktu UU ini dinilai tidak sanggup lagi mengakomodir kepentingan para pihak dalam perkawinan campuran, terutama perlindungan untuk istri dan anak.

Menurut teori hukum perdata internasional, untuk menentukan status anak dan hubungan antara anak dan orang tua, perlu dilihat dahulu perkawinan orang tuanya sebagai persoalan pendahuluan, apakah perkawinan orang tuanya sah sehingga anak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya, atau perkawinan tersebut tidak sah, sehingga anak dianggap sebagai anak luar nikah yang hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.

Barulah pada 11 Juli 2006, DPR mengesahkan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan untuk memberikan pencerahan baru dalam mengatasi persoalan-persoalan yang lahir dari perkawinan campuran.

B. Permasalahan yang Timbul


Persoalan yang rentan dan sering timbul dalam perkawinan campuran adalah masalah kewarganegaraan anak.UU kewarganegaraan yang lama menganut prinsip kewarganegaraan tunggal, sehingga anak yang lahir dari perkawinan campuran hanya bisa memiliki satu kewarganegaraan, yang dalam UU tersebut ditentukan bahwa yang harus diikuti adalah kewarganegaraan ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing.

Dengan lahirnya UU Kewarganegaraan yang baru, sangat menarik untuk dikaji bagaimana pengaruh lahirnya UU ini terhadap status hukum anak dari perkawinan campuran. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah :“Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.

Dalam hukum perdata, diketahui bahwa manusia memiliki status sebagai subjek hukum sejak ia dilahirkan. Pasal 2 KUHP memberi pengecualian bahwa anak yang masih dalam kandungan dapat menjadi subjek hukum apabila ada kepentingan yang menghendaki dan dilahirkan dalam keadaan hidup.Manusia sebagai subjek hukum berarti manusia memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Namun tidak berarti semua manusia cakap bertindak dalam lalu lintas hukum. Orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atau kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum diwakili oleh orang lain.

Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum.Seseorang yang tidak cakap karena belum dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum.Anak yang lahir dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan. Menarik untuk dikaji karena dengan kewarganegaraan ganda tersebut, maka anak akan tunduk pada dua yurisdiksi hukum.

C. Kewarganegaraan Ganda

Bila dikaji dari segi hukum perdata internasional, kewarganegaraan ganda juga memiliki potensi masalah, misalnya dalam hal penentuan status personal yang didasarkan pada asas nasionalitas, maka seorang anak berarti akan tunduk pada ketentuan negara nasionalnya. Bila ketentuan antara hukum negara yang satu dengan yang lain tidak bertentangan maka tidak ada masalah, namun bagaimana bila ada pertentangan antara hukum negara yang satu dengan yang lain, lalu pengaturan status personal anak itu akan mengikuti kaidah negara yang mana. Lalu bagaimana bila ketentuan yang satu melanggar asas ketertiban umum pada ketentuan negara yang lain.

Sebagai contoh adalah dalam hal perkawinan, menurut hukum Indonesia, terdapat syarat materil dan formil yang perlu dipenuhi.Ketika seorang anak yang belum berusia 18 tahun hendak menikah maka harus memuhi kedua syarat tersebut.Syarat materil harus mengikuti hukum Indonesia sedangkan syarat formil mengikuti hukum tempat perkawinan dilangsungkan.Misalkan anak tersebut hendak menikahi pamannya sendiri (hubungan darah garis lurus ke atas), berdasarkan syarat materiil hukum Indonesia hal tersebut dilarang (pasal 8 UU No. 1 tahun 1974), namun berdasarkan hukum dari negara pemberi kewarganegaraan yang lain, hal tersebut diizinkan, lalu ketentuan mana yang harus diikutinya.

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius sanguinis.Ius artinya hukum atau dalil.Soli berasal dari kata solum yang artinya negari atau tanah.Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya darah.Asas Ius Soli; Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.Asas Ius Sanguinis; Asas yang menyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakupa asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat.Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan ststus kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga.Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride.Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan.Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua).Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2).

D. Undang-Undang yang Mengartur Warga Negara


Adapun Undang-Undang yang mengatur tentang warga negara adalah Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.Pewarganegaraan adalah tatacara bagi orang asing untuk memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.Dalam Undang-Undang dinyatakan bahwa kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh memalului pewarganegaraan.

Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon juika memenuhi persyaratan sebagai berikut: telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun, jika dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap, membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.

E. Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia diantaranya; memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu, dinyatakan hilang kewarganegaraan oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan, masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden, secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undngan hanya dapat dijabat oleh warga negara Indonesia, secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut, tidak diwajibkan tapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yangbersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya, bertempat tinggal diluar wilayah negara republic Indonesia selama 5 (liama0 tahun berturut-turut bukan dalam rangaka dinas negara, tanpa alas an yang sah dan dengan sngaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonedia sebelum jangka waktu 5(liama) tahun itu berakhir dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernytaaan ingin tetap menjadi warga Negara Indonesia kepada perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan RI tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Sumber: priohimawan.blogspot.com