Kamis, 07 Mei 2015

Prosedur Kredit Pada suatu Bank

Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) BTN


Seiring dengan perkembangan lifestyle dalam memilih jenis hunian dan kebutuhan investasi Anda di bidang properti, produk KPA BTN merupakan bentuk dukungan kami dalam memfasilitasi kebutuhan Anda untuk memiliki apartemen.
KPA BTN adalah kredit pemilikan apartemen dari Bank BTN untuk keperluan pembelian apartemen, baik untuk pembelian baru atau second,  pembelian apartemen belum jadi (indent) dan take over  kredit dari Bank lain.


Keunggulan
        Suku bunga kompetitif
        Proses cepat dan mudah
        Jangka waktu sangat flexible s.d. 15 tahun
        Perlindungan asuransi jiwa kredit, asuransi kebakaran, dan gempa bumi.
        Memiliki jaringan kerjasama yang luas dengan developer di kota-kota besar di Indonesia disertai dengan program-program promosi yang sangat menarik 

 
Persyaratan Pemohon
 
         WNI dan berdomisili di Indonesia
         Telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
         Memiliki Pekerjaan dan Penghasilan Tetap sebagai pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja/usaha minimal 1 tahun.
         Memiliki NPWP Pribadi

Biaya-biaya 
 
Provisi, Administrasi, premi asuransi (jiwa, kebakaran dan bencana alam), biaya taksasi agunan, biaya notaris

Dokumen Permohonan
Dokumen
Pegawai Karyawan
Wiraswasta
Swasta Pemilik
Profesional
Form Aplikasi Kredit
Fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Surat Nikah/Cerai
Pas Foto terbaru Pemohon & Pasangan
Asli slip gaji terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan
-
-
Fotocopy SK Pengangkatan Pegawai Tetap
-
-
Fotocopy Tabungan/Giro di Bank BTN /Bank lain min. 3 (tiga) bulan terakhir
Fotocopy SPT Pph Ps.21 untuk kredit >Rp 50 juta s/d Rp 100 juta
Fotocopy NPWP untuk permohonan kredit > Rp 100 juta
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan berikut perubahannya, SIUP, TDP & SITU
-
-
Fotocopy Ijin-ijin praktek
-
-
Fotocopy SHM/SHGB/ dan IMB

Suku Bunga

Suku Bunga KPA BTN
KPA < 350 Juta
12.00% p.a.
KPA minimal 350 Juta
11.50% p.a.





Brosur KPA BTN




Pengaruh kredit mikro terhadap UMKM(Usaha Mikro Kecil dan Menengah)

BAB I
PENDAHULUAN

1.  LATAR BELAKANG
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan masyarakat dalam suatu wilayah, pada era otonomi daerah unit wilayah tersebut dapat berupa desa atau kelurahan. Agar UMKM tersebut dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat harus mendapatkan umpan balik dari kegiatan produktif yang dilakukannya. Berkaitan dengan aktivitas ekonomi, umpan balik berarti peningkatan pendapatan atau memberikan nilai tambah. Sehingga merangsang kegiatan produktif yang dilakukan oleh masyarakat secara tradisional (secara terus menerus telah biasa mereka lakukan). Dengan demikian, kegiatan ekonomi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan dan bahkan diharapkan dapat meningkat secara bertahap.

Dari beberapa sudut pandang, UMKM dapat dikelompokkan menjadi beberapa kriteria usaha. Yaitu usaha yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal, usaha yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan, usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor, dan usaha yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

UMKM di negara berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi. Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di atas.

Kegiatan ekonomi yang melibatkan UMKM di suatu wilayah sangat bervariasi, baik ditinjau dari jenis usaha yang dikembangkan, tenaga kerja yang terlibat, dan kemampuan permodalannya.Setiap komponen/anggota masyarakat harus secara aktif terlibat dan mengambil peran dalam gerakan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip keberdayaan diri sendiri. Dengan demikian setiap individu berhak dan wajib menyumbangkan potensinya dalam gerakan pembangunan tersebut. Dalam paradigma ini, sekecil dan selemah apapun kualitas SDM dan potensi seseorang pastilah bisa diberdayakan secara efektif, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang lain.

Kelembagaan ekonomi dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintah daerah yang baik; menjaga persaingan usaha secara sehat dan perlindungan konsumen; mendorong pengembangan standarisasi produk dan jasa untuk meningkatkan daya saing; merumuskan strategi dan kebijaksanaan pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi daerah; dan meningkatkan daya saing usaha mikro,  kecil dan menengah (UMKM) di berbagai wilayah sehingga menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan ekonomi dan memperkuat basis ekonomi daerah. Pengembangan UMKM diarahkan untuk menjadi pelaku ekonomi yang semakin berbasis iptek, dan berdaya saing dengan produk impor khususnya dalam penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat banyak, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan struktural dan memperkuat perekonomian daerah. Untuk itu, pengembangan UMKM dilakukan melalui peningkatan kompetensi perkuatan kewirausahaan dan peningkatan produktivitas yang didukung dengan upaya peningkatan adaptasi terhadap kebutuhan pasar, pengembangan UMKM secara nyata akan berlangsung terintegrasi dalam modernisasi agribisnis dan agroindustri, termasuk yang mendukung ketahanan pangan, serta perkuatan basis produksi dan daya saing industri melalui pengembangan rumpun industri, percepatan alih teknologi, dan peningkatan kualitas SDM.

Yang perlu diperhatikan, suatu program atau perencanaan strategi haruslah dilaksanakan secara integrasi, yaitu tidak dilaksanakan oleh hanya satu pihak saja. Program disusun sebagai acuan pemerintah daerah agar upaya pemberdayaan berjalan tepat sasaran, meliputi: tepat waktu, tepat lokasi, tepat jumlah, dan tepat kualitas. Pemberdayaan UMKM guna pengembangan ekonomi dan dunia usaha memerlukan data dan informasi berupa kondisi aktual struktur jenis usaha dan iklim usaha yang ada dimasyarakat, agar kebijakan yang diambil dapat efektif. Berdasarkan latar belakang seperti yang sudah dikemukakan, maka penelitian ini dilakukan. 

2.  RUMUSAN MASALAH
1)    Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2)   Kriteria apa saja yang ada pada UMKM
3)   Bagaimana UMKM ke jasa kredit perbankan?
3.  TUJUAN
·         Menjelaskan hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah agar mampu berperan sebagai katalisator dalam pengembangan UMKM.
·         Dapat menjadikan bahan tinjauan bagi pemerintah daerah sehingga mampu mengembangkan UMKM dengan efektif dan optimal. Dengan kata lain, pemerintah daerah akan mampu menjalankan fungsi sebagai fasilisator, regulator, dan kasalisator pemerintah, akan tumbuh pemikiran-pemikiran baru dalam pengembangan peran pemerintah daerah sebagai regulator, fasilisator dan katalisator



BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Ø  Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.

Ø  Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang

Ø  Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang

Ø  Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.


2.2  Kriteria UMKM

No
Uraian
Kriteria
Asset
Omzet
1.
Usaha Mikro
Max 50 Juta
Max 300 Juta
2.
Usaha Kecil
>50 Juta – 500 Juta
>300 juta – 2,5 Miliar
3.
Usaha Menengah
>500 Juta – 10 Miliar
>2,5 Miliar – 50 Miliar

Ø  Kriteria UMKM Berdasarkan Perkemabangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu :

·         Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·          Micro Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
·         Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
·         Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).

Ø  KRITERIA UMKM BERDASARKAN LEMBAGA dan NEGARA ASING

Lembaga dan negara-negara asing mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan pada beberapa hal yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah tersebut sebagai berikut:

1)    Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut World Bank
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
A.Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta

B. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta

C. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu

2)   Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Singapura

Singapura mendefinisikan Usaha Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.

3)   Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Malaysia

Malaysia, menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $ 2,5 juta.

Definisi ini dibagi menjadi dua, yaitu :

a.    Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
b.    Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.

4)   Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Jepang

Jepang, membagi Usaha Kecil dan Menengah sebagai berikut :

ü  Mining and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü  Wholesale, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 840 ribu
ü   Retail, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
ü  Service, dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 420 ribu.


5)   Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara Korea Selatan

Korea Selatan, mendefinisikan UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari US$ 60 juta.

6)   European Commision, membagi UKM ke dalam 3 jenis, yaitu :
A. Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta

B. Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta

C Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta

2.3 Akses UKM ke Jasa Kredit Perbankan
Dalam memberikan pembiayaan kepada sector UKM, Bank tetap harus melakukan langkah-langkah “Prudential banking” Serta melakukan manajemen risiko sebagaimana yang telah digariskan dalam Standard Operasional Dan Prosedur (SOP). Bank Akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A.   Prinsip Kehati-hatian dalam melakukan prinsip kehati-hatian, bank harus memperhatikan:

a.    Prinsip utama dalam mengelola risiko kredit adalah:
o   Pemisahan pejabat kredit
o   Penerapan Risk Scoring System.
o   Pemisahan pengelolaan kredit bermasalah.

b.    Prosedur perkreditan yang sehat. Bank harus melakukan prosedur yang sehat, dengan melakukan:
o   Penetapan Pasar Sasaran.
o   Kriteria Risiko yang dapat diterima.
o   Pengawasan ekspansi kredit.
o   Jenis usaha yang dilarang atau dihindari untuk dibiayai

B.    Dalam Kebijakan umum Perkreditan, diatur bahwa setiap proses dan keputusan kredit harus melalui langkah-langkah yang baku, sebagai berikut:

ü  Ada permohonan kredit dari debitur secara tertulis,
ü  Dilengkapi dokumen yang dipersyaratkan,
ü  Disertai proposal kredit,
ü  Dibuat rekomendasi dan keputusan kredit oleh pejabat yang berwenang,
ü  Pemberitahuan keputusan kredit (of fering letter),
ü  Melaksanakan perjanjian kredit secara hukum,
ü  Proses pencairan kredit,
ü  Melaksanakan pengawasan dan evaluasi.

C.    Pre screening dan seleksi calon debitur UKM. Permohonan kredit dapat diproses apabila telah lolos pre screening, yaitu;

·         Memenuhi Pasar Sasaran.
·         Tidak termasuk jenis usaha yang dilarang.
·         Tidak termasuk dalam jenis usaha yang perlu dihindari
·         Tidak termasuk dalam Daftar Hitam BI.
·         Tidak termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI
·         Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Intern Bank.

D.   Bank juga melakukan penilaian rating atas kesehatan debitur,melalui Credit Risk Rating  (CRR). Credit Risk Rating ini merupakan alat penilaian standar: untuk penilaian risiko kredit secara individual, menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan sejak dini, menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima Bank, memperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.

E.    Apabila telah melalui proses penilaian rating dan nilainya memenuhi standar yang ditetapkan, maka akan disusun proposal analisis kredit, sebagai bahan pertimbangan apakah usaha yang dibiayai layak atau tidak untuk diberikan kredit.

F.    Bank tetap harus memantau jalannya usaha debitur, serta menerapkan Early Warning System (EWS). Early Warning System adalah mekanisme/sistim detekai/pengenalan terhadap gejala /tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi/menyebabkan kemungkinan terjadinya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya. tujuan EWS adalah memberikan tanda/peringatan dini atas kondisi debitur yang diperkirakan akan berdampak negative terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban atas kredit yang telah diberikan.

G.   Bank juga harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah diberikan.

H.   Bank juga merapikan dokumentasi kredit, agar sewaktu-waktu dapat dimonitor


         
BAB III

Kesimpulan

Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Usaha mikro merupakan kegiatan usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.



Daftar Pustaka