Pengertian
kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak
saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari
pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Penyelenggara
Kliring
Penyelenggara kliring adalah pihak
yang mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara kliring di Indonesia di
pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan kantor-kantor BI yang
tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring tertentu tidak ada
kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya bank milik
pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Wilayah Kliring
Wilayah kliring adalah wilayah
tertentu yang ditetapkan oleh BI sebagai tempat diadakannya kliring. Wilayah
tersebut dikenal sebagai tempat penyelenggaraan kliring lokal yang biasanya
setingkat kota atau kabupaten.
Peserta Kliring
Peserta kliring adalah bank yang
berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang
ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring
akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau
clearing girl.
Peserta kliring dapat dibedakan
menjadi dua macam :
- Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau
notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai
perantara dengan BI. Contoh : Bank Retail, Bank
Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang
belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan
kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh
: BPR
Warkat / Nota
kliring
Adalah alat atau sarana yang
digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat
dagang seperti :
– cek,
– bilyet giro,
– wesel bank
untuk trasfer atau wesel unjuk,
– bukti-bukti
penerimaan transfer dari bank-bank,
– nota kredit,
dan
– surat-surat lainnya
yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat
dikliringkan :
– Ber valuta Rupiah
– Bernilai
nominal penuh
– Telah jatuh
tempo pada saat dikliringkan dan
– Telah
dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis warkat kliring :
1. Warkat
debet keluar, yaitu : warkat bank
lain yang disetorkan olehnasabah sendiri
untuk keuntungan rekening nasabah yang
bersangkutan.
2. Warkat
debet masuk, yaitu : warkat yang diterima oleh suatu
bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendir yang ditarik
oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Jenis-Jenis
Kliring
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan
warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah
yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan
warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam
satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh
perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang
bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Proses
kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan
menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang
mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan
sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
1)
Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2)
Bank A
kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening
pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia
sebagai bank sentral pengatur kliring.
3)
Bank
Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B
menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4)
Saldo
rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses
kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring
terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar
negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1)
Nasabah
membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek
diterbitkan Bank B.
2)
Bank akan
memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti
administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
3)
Bank
Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank
penerbit cek (bank B).
4)
Bank
penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan
dananya ada.
5)
Bank
Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan
dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Mekanisme Kliring
1.
Tn.
A bertansaksi dengan Tn B
2.
Tn.
A memberikan Cek pada Tn B
Tn.
B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1. Bank ‘XYZ’ mengirimkan
Warkat (Nota Debet ® ND Keluar)
kepada Lembaga Kliring
2. Lembaga Kliring akan
meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
3. Setelah proses
pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring
untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4. Penyampaikan hasil
kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.
Setelah proses kliring berjalan, pada
sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui
apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat
tagihan warkat kliringmelebihi pembayaran warkat kliringnya.Bank yang kalah kliring justru
sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.
Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya
sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.
Jenis-jenis Cek
·
Cek Atas Nama
Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang
atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai
contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase
sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp
1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan
catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan
dicoret.
·
Cek Atas Unjuk
Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas
nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum
tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat
diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis
bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.
·
Cek Silang
Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang
dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang,
sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai
pemindahbukuan.
·
Cek Mundur
Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari
tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn.
Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut
tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur
atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada
kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum
memiliki dana pada saat itu.
·
Cek Kosong
Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang
dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn.
Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek
tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50
juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila
nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan
dengan jumlah dana yang ada.
Bagian-bagian dalam cek
Keterangan
yang ada di dalam suatu cek :
1. Ada tertulis kata-kata Cek atau
Cheque
2. Ada tertulis Bank Penerbit (Bank
Matras)
3. Ada nomor cek
4. Ada tanggal penulisan cek (di
bawah nomor cek)
5. Ada perintah membayar "
bayarlah kepada....... atau pembawa"
6. Ada jumlah uang (nominal angka
dan huruf)
7. Ada-tanda tangan dan atau cap
perusahaan pemilik cek
Sumber artikel:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar