Rabu, 17 Juni 2015

MAKALAH SISTEM INFORMASI PERBANKAN PERANAN LETTER OF CREDIT PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

MAKALAH SISTEM INFORMASI PERBANKAN
PERANAN  LETTER OF CREDIT  PADA PERDAGANGAN INTERNASIONAL

BAB I.  PENDAHULUAN

Perdagangan International (luar negeri) sejatinya relatif hampir sama dengan perdangan dalam negeri, hanya lebih banyak institusi dan variabel yang terkati dalam perdagangan ini. Ketika dikaitkan dengan bank, maka bank akan sangat berperan dalam kegiatan perdagangan international, yakni peran dalam lalu lintas pembayaran. Bank hanya berhadapan dengan dokumen yang telah memenuhi persyaratan tertentu sebelum bank melakukan pembayaran.
Berbeda dengan perdagangan dalam negeri, dalam perdagangan international bank akan menemui banyak masalah, seperti letak geografis, hukum dan politik, bahasa, mata uang, dan risiko dimana hampir semuanya berbeda antara satu negara dengan negara lain. Dengan demikian, pihak perbankan harus mampu mengidentifikasi semua permasalahan tersebut, sehingga dapat dirumuskan mekanisme yang relatif efektif, efisien dan aman dalam dalam keterlibatannya dalam kegiatan perdagangan international.

Adapun mekanisme perdagangan international yang umumnya berlaku dewasa ini setidaknya melibatkan tiga pihak, dimana ada dua pihak sebagai pelaku utama dan pihak ketiga adalah pihak pelengkap. Pihak pertama dan kedua adalah pihak pembeli dan penjual, dan pihak ketiga yaitu perbankan sebagai pemberi jasa pembayaran antara pembeli dan penjual. Mekanisme perdagangan dimulai dengan kontrak (perjanjian) jual beli antara pembeli dan penjual (ekspor-impor). Selanjutnya untuk mempermudah pembayaran, pihak pembeli akan melakukan aplikasi pembukaan L/C  kepada bank tertentu (opening bank). Bank pembuka akan menghubungi bank korespondensi (advising bank) di negara (domisili) penjual. Kemudian bank korespondenlah yang akan menghubungi penjual untuk menyampaikan aplikasi pembukaan L/C yang telah dilakukan oleh pembeli serta jaminan pembayaran ketika barang dikirim penjual kepada pembeli nantinya. Ketika semua prosedur dijalankan, barulah barang akan dikirimkan dan pembayaran dilakukan oleh pembeli kepada bank pembuka, bank pembuka kepada bank koresponden, dan terakhir bank koresponden kepada penjual. Demikian, kegiatan perdagangan dapat berjalan dengan lancar dengan adanya tiga pihak yang terlibat (secara langsung)  yakni pembeli (importir), penjual (eksportir), dan perbankan (bank umum devisa)[2]

A.   LATAR BELAKANG ADANYA PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Adanya perdagangan international tentunya mempunyai alasan tersendiri. Biasanya alasan terlahirnya sesuatu tidak terlepas dari dua kemungkinan, yaitu masalah yang ingin diselesaikan atau manfaat yang ingin diperoleh. sebenarnya dua kemungkinan ini layaknya dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Ketika suatu masalah dapat diselesaikan berarti itu adalah manfaat, disisi lain, ketika suatu manfaat diperoleh, itu artinya ada masalah yang terselesaikan. Sehingga kemudian alasan terlahirnya sesuatu kita simpulkan hanya satu, yakni kebutuhan (kebutuhan untuk menyelesaikan masalah atau kebutuhan akan suatu manfaat).
Demikian halnya dengan kegiatan perdagangan international. Sebagai suatu kegiatan ekonomi,  Kegiatan ini terlahir karena adanya suatu kebutuhan. Kebutuhan yang dimaksud dapat dilihat dari dua sisi, yakni:
1.      Penawaran
Setiap negara memiliki keunggulan komparatif (comparative advantage) masing-masing. Keunggulan ini lahir karena kemampuan suatu negara dapat menghasilkan input yang sama dengan biaya yang lebih murah dibandingkan dengan negara lain. Dengan demikian, negara yang mempunyai keunggulan komparatif akan lebih baik jika memfokuskan kegiatan produksinya pada input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Barang kebutuhan yang lain, sebaiknya diimpor dari negara yang memiliki keunggulan komparatif akan barang tersebut. Dari sisi penawaran, fakta inilah yang menyebabkan akan adanya kegiatan perdagangan international. Dengan adanya perdagangan international, negara-negara yang terlibat akan terhindar dari berbagai kerugian, sekaligus memperoleh manfaat dibandingkan dengan seandainya tidak dilakukan kegiatan perdagangan international.
Negara-negara yang terlibat aktifitas perdagangan international dapat mengoptimalkan prosuksi input yang menjadi keunggulan komparatifnya. Hasil produksi selain dipasarkan di dalam negeri, dapat juga diperluas ke pasaran. Pihak terkait juga tidak perlu khawatir akan kekurangan barang kebutuhan tertentu karena adanya spesialisasi produksi, karena barang tersebut dapat diperoleh memalalui pasar international. Barang tersebut malah dapat diperoleh dengan jumlah yang cukup dan dengan harga yang relatif lebih murah dibandingkan dengan seandainya barang tersebut harus diproduksi sendiri. Jadi, pembahasan dengan sudut pandang penawaran ini telah menjadi latar belakang lahirnya perdagangan international.
2.      Permintaan
Masyarakat suatu negara mempunyai selera tersendiri dalam kegiatan konsumsinya. Perbedaan selera ini dapat disebabkan oleh tingkat penghasilan atau mungkin faktor lainnya dengan relatifitas setiap orang. Terkadang, masyarakat suatu negara tidak dapat memenuhi seleranya karena di negara yang berangkutan tidak ada barang atau jasa yang dibutuhkan, tetapi hanya ada di negara lain. Perdagangan international tentunya akan sangat berperan dalam memenuhi kebutuhan tersebut. Dengan demikian, dilihat dari sisi permintaan, selera masyarakat yang beraneka ragam menjadi salah satu penyebab terlahirnya aktifitas perdangan international. Karena dengan adanya aktifitas perdagangan international, masyarakat yang bersangkutan memperoleh manfaat dimana kebutuhan yang sesuai dengan seleranya dapat dipenuhi.

B.     PELAKU PERDANGAN INTERNATIONAL
Pelaku yang terlibat langsung dalam perdagangan international dapat dikategorikan dalam dua kelompok. Kelompok yang masuk dalam kategori pertama adalah pelaku utama perdangan international dan kategori kedua adalah pelaku pendukung dalam perdagangan international.

1.      Pelaku Utama Perdagangan International
Kegiatan perdangan international pada hakikatnya adalah transaksi jual beli yang membutuhkan dua pihak. Sehingga aktifitas perdagangan international juga melibatkan dua pihak sebagai pelaku utama. Dua pihak yang dimaksud adalah:
a. Eksportir; Pelaku ini adalah pihak yang melakukan aktifitas penjualan, atau dengan kata lain eksportir adalah pihak penjual dalam perdagangan international.
b.Importir; pelaku ini adalah lawan transaksi eksportir, dengan kata lain, importir adalah pihak pembeli dalam transaksi perdagangan international.

2.      Pelaku Pendukung Perdagangan International
Seperti disebutkan sebelumnya, kegiatan perdagangan international cenderung lebih rumit dan lebih kompleks dibandingkan dengan aktifitas perdangan dalam negeri. Implikasinya, selain dua pihak yang manjadi pelaku utama, dibutuhkan pihak pendukung demi untuk memperlancar aktifitas perdagangan international. Setidaknya ada tiga pihak pendukung utama dalam kegiatan perdagangan international. Pihak yang dimaksud adalah:
a. Pemerintah; permasalahan yang kompleks dalam kegiatan international dapat menimbulkan berbagai dampak turunan bagi sebuah negara. Hal ini mengharuskan pemerintah suatu negara turun tangan untuk menetapkan kebijakan perdangan international yang dirumuskan dalam peraturan perdagangan international dalam undang-undang negara yang berangkutan.
b.Lembaga Perbankan; Kegiatan perdagangan adalah kegiatan perturakaran. Dimana akan terjadi pertukaran antara barang/jasa dengan alat pembayaran (uang). Dalam aktifitas perdagangan international. Kegiatan pembayaran akan mengalami kendala karena adanya berbagai macam perbedaan antara satu negara dengan negara lain seperti perbedaan tempat (jarak) dan perbedaan mata uang yang digunakan di negara masing-masing. Disinilah peran perbankan untuk menjamin kelancaran pembayaran antara importir dengan eksportir. Pihak importir tidak perlu lagi berangkat secara langsung ke negara ekslportir untuk melakukan pembayaran. Tetapi, cukup melalui perantara perbankan.
c. Perusahaan Transportasi dan Komunikasi; Importir akan mengalami kendala ketika harus berkomunikasi dengan eksportir dan ketika harus memindah tempatkan barang yang dibeli. Hal ini tentunya terkait dengan jarak yang jauh. Permasalah ini terselesaikan dengan adanya jasa perusahaan transportasi dan komunikasi. Peruahaan transportasi memberikan pelayanan dalam pemindahan barang dan peruahaan komunikasi memberikan jasa kelancaran komunikasi antara importir dan eksportir dalam bertransaksi.

C.     PERAN PERBANKAN DALAM PERDAGANGAN INTERNATIONAL
Disebutkan sebelumnya, bahwa lembaga perbankan adalah salah satu pelaku pendukung dalam aktifitas perdagangan international. Artinya, perbankan memainkan peran tertentu untuk menyelesaikan suatu masalah yang ada adalam aktifitas tadi. Masalah yang penyelesaiannya membutuhkan bantuan pihak perbankan terletak pada aktifitas pembayaran. Karena, pihak pembeli mengalami kendala untuk melakukan pembayaran dengan efisien dan aman. Tentunya ini terkait dengan jarak yang jauh dan perbedaan mata uang yang digunakan berbeda.
Aktifitas pembayaran yang harus dilakukan oleh importir kepada eksportir masuk dalam pembahasan lalu lintas pembayaran. Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi bank adalah menyelenggarakan lalu lintas pembayaran. Dengan demikian, aktifitas yang dilakukan oleh pihak perbankan dalam perdagangan international adalah dalam rangka memainkan perannya sebagai penyelenggara lalu lintas pembayaran. Dalam hal ini, lalu lintas pembayaran yang diselenggarakan adalah lalu lintas pembayaran international.
Bagaimana pihak bank memainkan perannya dalam menyelenggarakan lalu lintas pembayaran international? Terutama sekali untuk menjamin kelancaran pembayaran dalam aktifitas perdagangan international. Pertanyaan inilah yang akan dicoba untuk dijawab oleh penulis dalam tulisan ini. Penulis akan coba membahas dengan menggunakan berbagai literatur bahwa bank melakukan perannya dengan menggunakan instrument tertentu. Salah satunya adalah letter of credit (surat kredit) yang diterbitkan oleh bank dengan mekanisme (prosedur) tertentu untuk melayani masyarakat yang hendak melakukan pembayaran international (luar negeri) dalam rangka menjalankan aktifitas perdangan internasional yang dijalankannya.


BAB II. PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN L/C
Letter of Credit kredit dokumenter adalah suatu janji (commitment) tertulis dari pihak pembuka (bila bank disebut banker’s letter of credit) untuk melakukan pembayaran atau mengaksep wesel atau menegosiasi wesel yang ditarik penjual (eksportir) atau kepada pihak lain yang dikuasainya, sepanjang wesel dan dokumen dan dokumen pengapalannya memenuhi ketentuan dan persyaratan yang tercantum pada letter of credit tersebut. Sedangkan, banker’s letter of credit adalah suatu commitment dari bank pembuka untuk membayar sejumlah uang tertentu jika beneficiary, yaitu eksportir memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam letter of credit.  Pembukaan letter of credit  oleh bank lazimnya atas dasar permintaan nasabah (importir) untuk diteruskan kepada eksportir  melalui bank koresponden di negara eksportir. Kesediaan bank menerbitkan letter of credit berarti “credit standing” bank pembuka menggantikan credit standing pihak importir.  Oleh karena itu, credit risk dapat dianggap nihil. Akan tetapi, mengingat bank hanya berdagang dokumen (bank deals in dokucemnts only) dan tidak mengenal barang, sarana banker’s letter of credit tidak mungkin melindungi kepentingan importir dari ketidakjujuran eksportir yang mengirimkan barang dengan kualitas buruk.

Dengan diterimanya, letter of credit, pihak eksportir berhak menarik wesel untuk menagih pembayaran atau untuk diaksep wesel tersebut oleh bank pembuka maupun importir sendiri. Dalam bisnis perbankan, letter of credit harus tunduk pada uniform customs and practise for documentary credits. letter of credit dapat dibuka secara revocable, irrevocable, transferable dan dapat menurut syarat at sight, at time (usance) maupun red clause.[3]
           
B.     FUNGSI L/C
L/C yang diterbitkan oleh bank mempunyai fungsi sebagai berikut:
1.      Merupakan suatu perjanjian bank-bank dalam penyelesaian transaksi internasional.
2.      Memberikan pengamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diadakan.
3.      Memastikan adanya pembayaran asalkan persyaratan-persyaratan L/C telah dipenuhi.
4.      Merupakan instrumen yang didasarkan hanya atas dokumen-dokumen dan bukan atas barang-barang dagangan atau jasa-jasa.
5.      Membantu issuing bank memberikan fasilitas pembiayaan kepada importer dan memonitor penggunaannya.[4]

C.     PRINSIP POKOK DALAM TRANSAKSI DENGAN L/C
Demi untuk menjamin kinerja yang menguntungkan dan keamanan L/C yang diterbitkan, maka ada prinsip-prinsip pokok dalam transaksi L/C yakni:
1.      Bank hanya berpegang pada redaksi kalimat-kalimat yang tertera dalam L/C
2.      Bank hanya berurusan dengan dokumen-dokumen
3.      Bank hanya bertanggung jawab atas kebenaran pemeriksaan dokumen sebagaimana tampak pada permukaannya.
4.      Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran, bentuk, atau masa berlakunya dokumen-dokumen
5.      Bank tidak bertanggung jawab atas kebenaran bentuk atau masa berlakunya dokumen.[5]

D.    JENIS-JENIS L/C
Jenis-jenis L/C dapat digolongkan dengan menggunakan penggolongan L/C secara umum,  secara khusus dan atas dasar jangka waktu, adapun penggolongan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1.      Secara umum; jenis L/C terdiri dari revocable L/C, irrevocable confirmed L/C, dan irrevocable confirmed L/C.
2.      Sedangkan penggolongan secara khusus terdiri dari: revolving L/C, red clause L/C, transferable L/C, bank to back L/C, straight L/C, restricted L/C, dan negotiable L/C.
3.      Atas dasar jangka waktu terdiri dari sight L/C dan usance L/C.[6]

E.     SIFAT-SIFAT L/C
Sifat-sifat L/C berbeda antara satu jenis L/C dengan jenis L/C yang lain, dengan kata lain, setiap jenis L/C memiliki karakteristinya tersendiri. Sifat-sifat L/C sesuai dengan jenisnya dapat dirinci sebagai berikut:
1.      Revocable L/C adalah suatu L/C yang dapat ditarik kembali atau dibatalkan oleh pihak bank pembuka dan importer tanpa persetujuan terlebih dahulu dari beneficiary (eksportir). Jadi, dengan cara pembayaran ini, eksportir harus lebih waspada , namun jika barang telah dikapalkan sebelum diterima pembayaran L/C, bank pembuka dan importir wajib melakukan pembayaranl.
2.      Irrevocable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak, malainkan harus mendapatkan persetujuan dari pihak lainnya. Cara pembayaran ini adalah yang paling aman bagi eksportir karena wesel yang ditariknya dijamin sepenuhnya oleh bank pembuka.
3.      Unconfirmed irrevocable L/C adalah suatu revocable L/C yang dibuka oleh bank dan diadviskan melalui bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiary (pihak penerima L/C) dan tanpa tanggung jawab pembayaran dari pihak advising bank, L/C tersebut disebut unconfirmed irrevocable L/C. Dalam transaksi di indonesia, setiap L/C yang dibuka bank-bank di luar negeri yang diadviskan oleh bank devisa di indonesia adalah unconfirmed L/C. Hal ini berarti bahwa fungsi advising bank di indonesia adalah sekadar meneruskan (mengadvisi saja) L/C tersebut kepada eksportir dan sama sekali tidak ada tanggung jawab mengenai jaminan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya L/C tersebut oleh bank di luar negeri.
4.      confirmed irrevocable L/C,  yaitu suatu irrevocable yang dibuka oleh suatu bank dan diadviskan oleh bank koresponden lainnya (advising bank) kepada beneficiay (pihak penerima L/C) dan sesuai permintaan bank pembuka L/C (opening bank), advising bank menegaskan untuk ikut menjamin pembayarannya kepada beneficiary, maka L/C tersebut disebut Confirmed irrevocable L/C.
5.      Revolving credit, yaitu apabila telah diadalak /direalisasi sejumlah bagian dari suatu L/C, nilai L/C berikut akan kembali kepada jumlah nominal semula.
6.      Sight draft, atau wesel adalah wesel yang ditarik eksportir dan pada waktu ditunjukkan akan dibayar langsung oleh tertarik (bank pembuka atau importir).
7.      Usance draft, atau time draft adalah wesel berjangka waktu tertentu yang ditarik eksportir pada bank pembuka atau pada imprtir. Pada tahap pertama, pihak tertarik (bank atau impoeter) membubuhkan akseptasi dan pada tahap selanjutnya, pihak tertarik wajib melakukan pembayaran pada saat wesel jatuh tempo.
8.      Red claused adalah suatu klausul dalam L/C yang memungkinkan pihak eksportir dapat mencairkan sejumlah uang atas beban pihak importir sebelum barang dikapalkan. Dengan demikian, syarat red claused berarti pemberian kredit atau pemberian uang oleh importir untuk digunakan oleh eksportir membeli barang atau bahan baku selanjutnya diproses untuk diekspor. Cara pembayaran ini sangat menguntungkan eksportir karena mendapatkan fasilitas kredit untuk membiayai ekspornya.
9.      Transferable L/C adalah L/C yang dipindahkan oleh beneficiary kepada pihak ketiga. Biasanya pemindahtanganan tersebut harus dapat dilakukan atas persetujuan importer dan bank pembuka.
10.  Back to back L/C adalah dua buah L/C yang memiliki ciri/persyaratan yang sama, kecuali perbedaan pada harga barang yang tercantum dalam invoice dan jangka waktu berakhirnya L/C. Lazimnya, cara back to bank L/C dipergunakan oleh agen broker, yaitu perantara untuk mendapatkan selisih harga antara penjual/seller dan pembeli/buyer.
11.  Standby L/C merupakan suatu L/C yang tidak mengcover suatu transaksi pengapalan barang sehungan dengan ekspor atau impor, melainkan semata-mata dipergunakan untuk menjamin/penampilan/kemauan/kewajiban suatu perusahaan yang terkait dalam suatu kontrak atau perjanjian tertentu.
12.  Cash L/C-Clean L/C merupakan transfer uang yang terjadi di dunia perbankan, lazimnya merupakan suatu transfer murni tanpa syarat apapun. Berarti pihak penerima transfer cukup menunjukkan identitas untuk menerima transfer yang dimaksud.
13.  Traveller L/C merupakan P/C yang diterbitkan untuk melayani perjalanan luar negeri suatu nasabah sehingga nasabah tersebut tidak perlu membawa uang tunai. Tetapi dia tetap dapat mencairkan sejumlah uang tertentu di tempat tujuan dalam bentuk mata uang negara yang bersangkutan.[7]

F.      HUBUNGAN L/C DENGAN BANK
Bank adalah lembaga keuangan yang melayani kepentingan masyarakat dalam segala bentuk transaksi yang menyangkut kepentingan/keuntungan dari masyarakat/pihak yang memakai jasa bank, dengan tanpa mengabaikan keuntungan bank/baik secara langsung maupun tidak. Bonafiditas suatu bank secara tidak langsung antara lain digambarkan oleh besarnya kepercayaan pemakai jasa yang diberikan oleh bank tersebut.

Letter of credit merupakan suatu warkat berharga yang diterbitkan oleh bank atas permintaan pihak tertentu (pemakai jasa/aplicant/ buyer/pembeli/accounte) yang ditujukan kepada pihak ketiga lainnya, yang mengakibatkan bagi bank pembuka L/C untuk:

1.      Melakukan pembayaran pada pihak keiga (beneficiary) atau ordernya atau harus membayar, mengaksep atau menegosiasi wesel-wesel yang ditarik oleh beneficiary/supplier/ penjual.
2.      Memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran dimaksud atau membayar, mengaksep atau menegosiasi (mengambil alih) wesel-wesel itu atas penyerahan dokumen-dokumen yang ditentukan dan sesuai dengan syarat dan kondisi dari kredit yang bersangkutan.[8]

BAB III. PENUTUP

Terjadinya suatu perdagangan international ialah apabila pihak penjual telah menemukan pembeli ataupun pihak pembeli telah menemukan suppliernya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan L/C adalah salah satu cara pembayaran dalam perdagangan internasional dengan penarikan wesel dalam suatu jumlah yang telah ditentukan. Dokumen kredit ini dikeluarkan oleh bank devisa (opening bank) atas permintaan importir (opener) yang merupakan pembeli (buyer) yang ditujukan kepada eksportir (supplier) di luar negeri atau disebut juga penjual (seller) melalui bank koresponden. Cara pembayaran dengan menggunakan L/C ini adalah suatu surat yang memberi hak kepada eksportir untuk menarik wesel/draft atas nama importir untuk sejumlah uang seterti yang tertera dalam L/C setelah pihak eksportif memenuhi syarat-syarat yang dicantumkan dalam L/C tersebut. Dengan demikian, L/C merupakan satu-satunya sarana yang ideal untuk menjamin kelancaran transaksi luar negeri serta menjamin pula dalam segi keamanan pembayarannya.

sumber:
http://arowadi.blogspot.com/2011/06/lc-letter-of-credit-dalam-perdagangan.html











Sabtu, 13 Juni 2015

Kliring dan Cek

Pengertian kliring
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.

Penyelenggara Kliring

Penyelenggara kliring adalah pihak yang mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara kliring di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan kantor-kantor BI yang tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring tertentu tidak ada kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya bank milik pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.

 

Wilayah Kliring

Wilayah kliring adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh BI sebagai tempat diadakannya kliring. Wilayah tersebut dikenal sebagai tempat penyelenggaraan kliring lokal yang biasanya setingkat kota atau kabupaten.

 

Peserta Kliring

Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
  • Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan BI. Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
  • Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh :  BPR

Warkat / Nota kliring

Adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
–      cek,
–      bilyet  giro,
–      wesel  bank  untuk  trasfer  atau  wesel  unjuk,
–      bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank,
–      nota  kredit,  dan
–      surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )

Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
–      Ber valuta  Rupiah
–      Bernilai  nominal  penuh
–      Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan  dan
–      Telah  dibubuhi  cap  kliring

Jenis – jenis warkat kliring :

1.     Warkat  debet  keluar,  yaitu  :  warkat  bank  lain  yang  disetorkan  olehnasabah  sendiri  untuk  keuntungan  rekening  nasabah  yang  bersangkutan.
2.    Warkat  debet  masuk,  yaitu  :  warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendir yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.

 

Jenis-Jenis Kliring

  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses tersebut sebagai berikut:
1)   

Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
2)   Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
3)   Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
4)   Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.

Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah sebagai berikut:
1)    Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
2)   Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
3)   Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
4)   Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
5)   Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.

Mekanisme Kliring

1.               Tn. A bertansaksi dengan Tn B
2.              Tn. A memberikan Cek pada Tn B

Tn. B sebagai nasabah Bank ‘XYZ’ melakukan setoran kliring di Bank ‘XYZ’
1.     Bank ‘XYZ’ mengirimkan Warkat (Nota Debet ® ND Keluar) kepada Lembaga Kliring
2.    Lembaga Kliring akan meneruskan Warkat kepada Bank ‘ABC’ (Nota Debet ® ND Masuk)
3.    Setelah proses pengecekan dan cek dinyatakan sah, maka di informasikan kepada Lembaga kliring untuk mendebet rekening Bank ‘ABC’ di BI dan di kredit ke rekening Bank ‘XYZ’
4.    Penyampaikan hasil kliring kepada Bank ‘XYZ’ dan pihak Bank akan mengkridit rekening Tn B.

Setelah proses kliring berjalan, pada sore hari masing-masing bank akan membuat perhitungan kliring untuk mengetahui apakah bank tersebut menang atau kalah kliring. Bank yang menang kliring adalah bank yang jumlah warkat tagihan warkat kliringmelebihi pembayaran warkat kliringnya.Bank yang kalah kliring justru sebaiknya, dimana pembayaran warkat kliring lebih besar dari warkat tagihan.




Cek adalah perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

Jenis-jenis Cek
·         Cek Atas Nama

Merupakan cek yang diterbitkan atas nama seseorang atau badan hukum tertentu yang tertulis jelas di dalam cek tersebut. Sebagai contoh jika di dalam cek tertulis perintah bayarlah kepada: Tn. Roy Akase sejumlah Rp 3.000.000,- atau bayarlah kepada PT. Marindo uang sejumlah Rp 1.000.000,- maka cek inilah yang disebut dengan cek atas nama, namun dengan catatan kata "atau pembawa" dibelakang nama yang diperintahkan dicoret.

·         Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk merupakan kebalikan dari cek atas nama. Di dalam cek atas unjuk tidak tertulis nama seseorang atau badan hukum tertentu jadi siapa saja dapat menguangkan cek atau dengan kata lain cek dapat diuangkan oleh si pembawa cek. Sebagai contoh di dalam cek tersebut tertulis bayarlah tunai, atau cash atau tidak ditulis kata-kata apa pun.

·         Cek Silang

Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang. Cek ini sengaja diberi silang, sehingga fungsi cek yang semula tunai berubah menjadi non tunai atau sebagai pemindahbukuan.

·         Cek Mundur

Merupakan cek yang diberi tanggal mundur dari tanggal seka¬rang, misalnya hari ini tanggal 01 Mei 2002. Sebagai contoh. Tn. Roy Akase bermaksud mencairkan selembar cek dan di mana dalam cek tersebut tertulis tanggal 5 Mei 2002. jenis cek inilah yang disebut dengan cek mundur atau cek yang belum jatuh tempo, hal ini biasanya terjadi karena ada kesepakatan antara si pemberi cek dengan si penerima cek, misalnya karena belum memiliki dana pada saat itu.

·         Cek Kosong

Cek kosong atau blank cheque merupakan cek yang dananya tidak tersedia di dalam rekening giro. Sebagai contoh nasabah Tn. Rahman Hakim menarik cek senilai 60 juta rupiah yang tertulis di dalam cek tersebut, akan tetapi dana yang tersedia di rekening giro tersebut hanya ada 50 juta rupiah. Ini berarti kekurangan dana sebesar 10 juta rupiah, apabila nasabah menariknya. Jadi jelas cek tersebut kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah dana yang ada.

Bagian-bagian dalam cek

Keterangan yang ada di dalam suatu cek :
1.    Ada tertulis kata-kata Cek atau Cheque
2.   Ada tertulis Bank Penerbit (Bank Matras)
3.   Ada nomor cek
4.   Ada tanggal penulisan cek (di bawah nomor cek)
5.   Ada perintah membayar " bayarlah kepada....... atau pembawa"
6.   Ada jumlah uang (nominal angka dan huruf)
7.   Ada-tanda tangan dan atau cap perusahaan pemilik cek

Sumber artikel: