BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Pelaku Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan masyarakat dalam suatu wilayah, pada era
otonomi daerah unit wilayah tersebut dapat berupa desa atau kelurahan. Agar
UMKM tersebut dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat harus mendapatkan
umpan balik dari kegiatan produktif yang dilakukannya. Berkaitan dengan
aktivitas ekonomi, umpan balik berarti peningkatan pendapatan atau memberikan
nilai tambah. Sehingga merangsang kegiatan produktif yang dilakukan oleh
masyarakat secara tradisional (secara terus menerus telah biasa mereka lakukan).
Dengan demikian, kegiatan ekonomi tersebut dapat berjalan secara berkelanjutan
dan bahkan diharapkan dapat meningkat secara bertahap.
Dari beberapa sudut
pandang, UMKM dapat dikelompokkan menjadi beberapa kriteria usaha. Yaitu usaha
yang digunakan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum
dikenal sebagai sektor informal, usaha yang memiliki sifat pengrajin tetapi
belum memiliki sifat kewirausahaan, usaha yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor, dan usaha
yang telah memiliki jiwa kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi
Usaha Besar (UB).
UMKM di negara
berkembang, seperti di Indonesia, sering dikaitkan dengan masalah-masalah
ekonomi dan sosial dalam negeri seperti tingginya tingkat kemiskinan, besarnya
jumlah pengangguran, ketimpangan distribusi pendapatan, proses pembangunan yang
tidak merata antara daerah perkotaan dan perdesaan, serta masalah urbanisasi.
Perkembangan UMKM diharapkan dapat memberikan kontribusi positif yang
signifikan terhadap upaya-upaya penanggulangan masalah-masalah tersebut di
atas.
Kegiatan ekonomi yang
melibatkan UMKM di suatu wilayah sangat bervariasi, baik ditinjau dari jenis
usaha yang dikembangkan, tenaga kerja yang terlibat, dan kemampuan
permodalannya.Setiap komponen/anggota masyarakat harus secara aktif terlibat
dan mengambil peran dalam gerakan pembangunan berdasarkan prinsip-prinsip
keberdayaan diri sendiri. Dengan demikian setiap individu berhak dan wajib
menyumbangkan potensinya dalam gerakan pembangunan tersebut. Dalam paradigma
ini, sekecil dan selemah apapun kualitas SDM dan potensi seseorang pastilah bisa
diberdayakan secara efektif, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang
lain.
Kelembagaan ekonomi
dikembangkan sesuai dinamika kemajuan ekonomi dengan menerapkan prinsip-prinsip
tata kelola pemerintah daerah yang baik; menjaga persaingan usaha secara sehat
dan perlindungan konsumen; mendorong pengembangan standarisasi produk dan jasa
untuk meningkatkan daya saing; merumuskan strategi dan kebijaksanaan
pengembangan teknologi sesuai dengan pengembangan ekonomi daerah; dan
meningkatkan daya saing usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di
berbagai wilayah sehingga menjadi bagian integral dari keseluruhan kegiatan
ekonomi dan memperkuat basis ekonomi daerah. Pengembangan UMKM diarahkan untuk
menjadi pelaku ekonomi yang semakin berbasis iptek, dan berdaya saing dengan
produk impor khususnya dalam penyediaan barang dan jasa kebutuhan masyarakat
banyak, sehingga mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam perubahan
struktural dan memperkuat perekonomian daerah. Untuk itu, pengembangan UMKM
dilakukan melalui peningkatan kompetensi perkuatan kewirausahaan dan
peningkatan produktivitas yang didukung dengan upaya peningkatan adaptasi
terhadap kebutuhan pasar, pengembangan UMKM secara nyata akan berlangsung
terintegrasi dalam modernisasi agribisnis dan agroindustri, termasuk yang
mendukung ketahanan pangan, serta perkuatan basis produksi dan daya saing
industri melalui pengembangan rumpun industri, percepatan alih teknologi, dan
peningkatan kualitas SDM.
Yang perlu
diperhatikan, suatu program atau perencanaan strategi haruslah dilaksanakan
secara integrasi, yaitu tidak dilaksanakan oleh hanya satu pihak saja. Program
disusun sebagai acuan pemerintah daerah agar upaya pemberdayaan berjalan tepat
sasaran, meliputi: tepat waktu, tepat lokasi, tepat jumlah, dan tepat kualitas.
Pemberdayaan UMKM guna pengembangan ekonomi dan dunia usaha memerlukan data dan
informasi berupa kondisi aktual struktur jenis usaha dan iklim usaha yang ada
dimasyarakat, agar kebijakan yang diambil dapat efektif. Berdasarkan latar
belakang seperti yang sudah dikemukakan, maka penelitian ini dilakukan.
2. RUMUSAN MASALAH
1)
Definisi
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
2)
Kriteria
apa saja yang ada pada UMKM
3)
Bagaimana
UMKM ke jasa kredit perbankan?
3.
TUJUAN
·
Menjelaskan
hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh pemerintah agar mampu berperan sebagai
katalisator dalam pengembangan UMKM.
·
Dapat
menjadikan bahan tinjauan bagi pemerintah daerah sehingga mampu mengembangkan UMKM
dengan efektif dan optimal. Dengan kata lain, pemerintah daerah akan mampu
menjalankan fungsi sebagai fasilisator, regulator, dan kasalisator pemerintah,
akan tumbuh pemikiran-pemikiran baru dalam pengembangan peran pemerintah daerah
sebagai regulator, fasilisator dan katalisator
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Ø Usaha mikro merupakan kegiatan
usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan
ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro
adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan
utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud
pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan
peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
Ø Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai,
atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah
atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang
Ø Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri
sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan
merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau
menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau
usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Ø Usaha Mikro Berdasarkan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008
tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha
Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Usaha mikro merupakan kegiatan
usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan
ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro
adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan
utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud
pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan
peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
2.2 Kriteria UMKM
No
|
Uraian
|
Kriteria
|
|
Asset
|
Omzet
|
||
1.
|
Usaha Mikro
|
Max 50 Juta
|
Max 300 Juta
|
2.
|
Usaha Kecil
|
>50 Juta – 500 Juta
|
>300 juta – 2,5 Miliar
|
3.
|
Usaha Menengah
|
>500 Juta – 10 Miliar
|
>2,5 Miliar – 50
Miliar
|
Ø Kriteria UMKM
Berdasarkan Perkemabangan
Selain berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu :
Selain berdasar Undang-undang tersebut, dari sudut pandang perkembangannya Usaha Kecil Dan Menengah dapat dikelompokkan dalam beberapa kriteria Usaha Kecil Dan Menengah yaitu :
·
Livelihood Activities, merupakan Usaha Kecil Menengah yang digunakan sebagai
kesempatan kerja untuk mencari nafkah, yang lebih umum dikenal sebagai sektor
informal. Contohnya adalah pedagang kaki lima.
·
Micro Enterprise, merupakan Usaha
Kecil Menengah yang memiliki sifat pengrajin tetapi belum memiliki sifat
kewirausahaan.
·
Small Dynamic Enterprise, merupakan Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor
·
Fast Moving Enterprise, merupakam Usaha Kecil Menengah yang telah memiliki jiwa
kewirausahaan dan akan melakukan transformasi menjadi Usaha Besar (UB).
Ø KRITERIA
UMKM BERDASARKAN LEMBAGA dan NEGARA ASING
Lembaga dan negara-negara asing
mendefinisikan Kriteria Usaha Kecil dan Menengah berdasarkan pada beberapa hal
yaitu, jumlah tenaga kerja, pendapatan dan jumlah aset. Kriteria Usaha Kecil
Dan Menengah tersebut sebagai berikut:
1)
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Menurut
World Bank
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
A.Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
B. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
C. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
Menurut World Bank Usaha Kecil Dan Menengah dikelompokkan menjadi tiga kelompok:
A.Medium Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
2. Pendapatan setahun hingga sejumlah $ 15 juta
3. Jumlah aset hingga sejumlah $ 15 juta
B. Small Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 3 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 3 juta
C. Micro Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 100 ribu
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 100 ribu
2)
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Singapura
Singapura mendefinisikan Usaha
Kecil dan Menengah sebagai usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal
serta aset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
3)
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Malaysia
Malaysia, menetapkan definisi UKM
sebagai usaha yang memiliki jumlah karyawan yang bekerja penuh (full time
worker) kurang dari 75 orang atau yang modal pemegang sahamnya kurang dari M $
2,5 juta.
Definisi ini dibagi menjadi dua,
yaitu :
a.
Small Industry (SI), dengan kriteria jumlah karyawan 5 – 50
orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu
b.
Medium Industry (MI), dengan kriteria jumlah karyawan 50 – 75
orang atau jumlah modal saham sampai sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
4)
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Jepang
Jepang, membagi Usaha Kecil dan
Menengah sebagai berikut :
ü Mining
and manufacturing, dengan kriteria jumah karyawan maksimal 300 orang atau
jumlah modal saham sampai sejumlah US$2,5 juta.
ü Wholesale,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 840 ribu
ü Retail, dengan kriteria jumlah karyawan
maksimal 54 orang atau jumlah modal saham sampai US$ 820 ribu
ü Service,
dengan kriteria jumlah karyawan maksimal 100 orang atau jumlah modal saham
sampai US$ 420 ribu.
5)
Kriteria Usaha Kecil Dan Menengah Negara
Korea Selatan
Korea Selatan, mendefinisikan UKM
sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah assetnya kurang dari
US$ 60 juta.
6)
European Commision, membagi UKM ke dalam 3
jenis, yaitu :
A. Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
B. Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
C Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
A. Medium-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 250 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 50 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 50 juta
B. Small-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 50 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 10 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 13 juta
C Micro-sized Enterprise, dengan kriteria :
1. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
2. Pendapatan setahun tidak melebihi $ 2 juta
3. Jumlah aset tidak melebihi $ 2 juta
2.3 Akses UKM ke Jasa Kredit Perbankan
Dalam
memberikan pembiayaan kepada sector UKM, Bank tetap harus melakukan
langkah-langkah “Prudential banking” Serta melakukan manajemen risiko
sebagaimana yang telah digariskan dalam Standard Operasional Dan Prosedur
(SOP). Bank Akan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
A.
Prinsip Kehati-hatian dalam melakukan
prinsip kehati-hatian, bank harus memperhatikan:
a.
Prinsip utama dalam mengelola risiko
kredit adalah:
o
Pemisahan
pejabat kredit
o
Penerapan
Risk Scoring System.
o
Pemisahan
pengelolaan kredit bermasalah.
b. Prosedur perkreditan
yang sehat. Bank harus melakukan prosedur yang sehat, dengan melakukan:
o
Penetapan
Pasar Sasaran.
o
Kriteria
Risiko yang dapat diterima.
o
Pengawasan
ekspansi kredit.
o
Jenis
usaha yang dilarang atau dihindari untuk dibiayai
B. Dalam Kebijakan umum
Perkreditan, diatur bahwa setiap proses dan keputusan kredit harus melalui
langkah-langkah yang baku, sebagai berikut:
ü Ada permohonan kredit
dari debitur secara tertulis,
ü Dilengkapi dokumen
yang dipersyaratkan,
ü Disertai proposal
kredit,
ü Dibuat rekomendasi
dan keputusan kredit oleh pejabat yang berwenang,
ü Pemberitahuan
keputusan kredit (of fering letter),
ü Melaksanakan
perjanjian kredit secara hukum,
ü Proses pencairan
kredit,
ü Melaksanakan
pengawasan dan evaluasi.
C. Pre screening dan
seleksi calon debitur UKM. Permohonan kredit dapat diproses apabila telah lolos
pre screening, yaitu;
·
Memenuhi
Pasar Sasaran.
·
Tidak
termasuk jenis usaha yang dilarang.
·
Tidak
termasuk dalam jenis usaha yang perlu dihindari
·
Tidak
termasuk dalam Daftar Hitam BI.
·
Tidak
termasuk dalam Daftar Kredit Macet BI
·
Tidak
termasuk dalam Daftar Hitam Intern Bank.
D. Bank juga melakukan
penilaian rating atas kesehatan debitur,melalui Credit Risk Rating (CRR).
Credit Risk Rating ini merupakan alat penilaian standar: untuk penilaian risiko
kredit secara individual, menetapkan langkah-langkah penanganan yang diperlukan
sejak dini, menetapkan standar ukuran risiko yang dapat diterima Bank,
memperkirakan kemungkinan tingkat kegagalan pengembalian kredit.
E. Apabila telah melalui
proses penilaian rating dan nilainya memenuhi standar yang ditetapkan, maka
akan disusun proposal analisis kredit, sebagai bahan pertimbangan apakah usaha
yang dibiayai layak atau tidak untuk diberikan kredit.
F. Bank tetap harus
memantau jalannya usaha debitur, serta menerapkan Early Warning System (EWS).
Early Warning System adalah mekanisme/sistim detekai/pengenalan terhadap gejala
/tanda-tanda awal yang diperkirakan dapat mempengaruhi/menyebabkan kemungkinan
terjadinya kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya. tujuan EWS adalah
memberikan tanda/peringatan dini atas kondisi debitur yang diperkirakan akan
berdampak negative terhadap kelancaran pemenuhan kewajiban atas kredit yang
telah diberikan.
G. Bank juga harus
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kredit yang telah diberikan.
H. Bank juga merapikan
dokumentasi kredit, agar sewaktu-waktu dapat dimonitor
BAB III
Kesimpulan
Berdasarkan Undang Undang Nomor
20 Tahun 2008 tentang UMKM (Usaha Menengah Kecil dan Mikro) adalah usaha
produktif milik orang perorangan dan / atau badan usaha perorangan yang
memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Usaha mikro merupakan kegiatan
usaha yang dapat memperluas lapangan pekerjaan serta memberikan pelayanan
ekonomi secara luas kepada masyarakat dan dapat berperan dalam proses
pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan
ekonomi, serta berperan mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha mikro
adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang medapatkan kesempatan
utama, dukungan, perlindungan serta pengembangan yang secara luas sebagai wujud
pihak yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa harus mengabaikan
peranan usaha besar dan badan usaha milik pemerintah.
Daftar
Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar