Senin, 05 Mei 2014

Kewarganegaraan Ganda



Tugas 3
Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Ganda

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
  1. di wilayah Indonesia, atau
  2. di luar wilayah Indonesia
  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
  1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. tempat/tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. alamat
  5. nama orang tua
  6. kewarganegaraan orang tua, dan
  7. status perkawinan orang tua
  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
  1. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  5. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
  • Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
  • Fasilitas Keimigrasian berupa:
  1. pembebasan dari kewajiban memiliki Visa
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
  • Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
  • Apabila permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
  1. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
  1. Perwakilan Republik Indonesia; atau
  2. Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
  2. mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
  • Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
  1. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  2. Affidavit; dan/atau
  3. Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  2. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  4. memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
  1. Affidavit;
  2. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar