Kamis, 16 Oktober 2014

Makalah SIA pada usaha Laras Laundry

Makalah SIA pada usaha Laras Laundry

BAB. I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Informasi dari suatu perusahaan, terutama Informasi keuangan dibutuhkan oleh berbagai macam pihak yang berkepentingan. Pihak-pihak diluar perusahaan, seperti kreditur, calon investor, kantor pajak, dan lain-lain memerlukan Informasi ini dalam kaitannya dengan kepentingan mereka. Di samping itu, pihak intern yaitu manajemen juga memerlukan Informasi untuk mengetahui, mengawasi, dan mengambil keputusan-keputusan untuk menjalankan perusahaan.

Untuk memenuhi kebutuhan Informasi bagi pihak luar maupun dalam perusahaan disusun suatu sistem akuntansi. Sistem ini direncanakan untuk menghasilkan Informasi yang berguna bagi pihak luar maupun dalam perusahaan. Sistem akuntansi yang disusun untuk suatu perusahaan dapat diproses secara manual (tanpa mesin-mesin pembantu) atau proses dengan menggunakan mesin-mesin mulai dari mesin pembukuan yang sederhana sampai denagn computer.

Sistem Informasi akuntansi salah satu sistem Informasi diantara berbagai sistem yang digunakan oleh manajemen dalam mengelola perusahaan. Sistem ini merupakan subsistem Informasi manajemen yang mengelola data keuangan menjadi Informasi keuangan untuk memenuhi kebutuhan pemakai intern maupun pemakai ekstern.







BAB 2
PEMBAHASANAN


GAMBARAN UMUM PEMROSESAN TRANSAKSI

Transaksi keuangan adalah kegiatan ekonomi yang mempengaruhi aktiva dan ekuitas perusahaan dicerminkan dalam akun-akunnya, dan diukur dalam satuan mata uang.


Transaksi keuangan yang paling umum adalah pertukaran ekonomi dengan pihak eksternal. Hal ini termasuk penjualan barang atau jasa, pembelian persediaan, pembebasan kewajiban keuangan, dan penerimaan kas dari pelanggan. Transaksi keuangan juga terdiri atas peristiwa-peristiwa internal seperti depresiasi aktiva tetap, aplikasi tenaga kerja, bahan baku, overhead proses produksi dan transaksi persediaan dari satu departemen ke departemen lain.

Transaksi keuangan adalah kegiatan bisnis umum yang terjadi secara rutin. Misalnya, ribuan transaksi dari satu jenis tertentu (penjualan ke pelanggan) bisa terjadi setiap hari. Untuk mengahadapi volume yang besar tersebut secara efisiensi perusahaan mengelompokkan jenis-jenis transaksi yang sama ke dalam siklus-siklus transaksi.

Siklus transaksi secara tradisional mengelompokkan aktivitas suatu bisnis ke dalam empat siklus aktivitas bisnis, keempat siklus tersebut adalah:

1. Siklus Pendapatan
Kejadian yang terkait dengan distribusi barang dan jasa ke entitas lain dan pengumpulan kas yang terkait dengan distribusi tersebut.

2. Siklus Pengeluaran
Kejadian yang terkait dengan perolehan barang dan jasa dari entitas lain dan pelunasan kewajiban terkait dengan perolehan barang dan jasa.


3. Siklus Produksi
Kejadian yang terkait dengan transforman sumberdaya menjadi barang dan jasa.

4. Siklus Keuangan
Kejadian yang terkait dengan akuisisi dan pengelolaan dana, termasuk kas.


 PENCATATAN AKUNTANSI

1. Dokumen

Dokumen menyediaakan bukti dari kegiatan ekonomi dan dapat digunakan untuk memulai pemrosesan transaksi. Beberapa dokumen merupakan hasil dari pemrosesan transaksi.
• Dokumen sumber. Peristiwa ekonomi menimbulkan beberapa dokumen yang diciptakan pada awal (sumber) transaksi. Ini disebut dokumen sumber source document). Dokume sumber digunakan untuk menangkap dan memformalisasi data transaksi yang diperlukan untuk memproses siklus transaksi.
• Dokumen produk. Dokumen produk (product document) adalah hasil dari pemrosesan transaksi, bukan dokumen yang memicu mekanisme proses. Misalnya cek pembyaran gaji yang diberikan kepada karyawan adalah dokumen produk dari sistem penggajian.
• Dokumen perputaran. Dokumen perputaran (turnaround document) adalah dokumen produk dari satu sistem yang menjadi dokumen sumber dari sistem lainnya.

2. Jurnal
Jurnal (journal) adalah catatan ayat-ayat secara kronologis. Pada titik tertentu dalam proses transaksi, ketika semua fakta yang relevan tentang transaksi diketahui, peristiwa dicatat dalam jurnal secara kronologis. Dokumen adalah sumber utama dari data bagi jurnal.
• Jurnal khusus. JU digunakan untuk mencatat kelas transaksi khusus yang muncul dalam volume besar. Transaksi seperti ini dapat dikelompokkan dalam jurnal khusus atau diproses secara lebih efisien dari pada yang dilakukan di jurnal umum.
• Register. Istilah register mengacu pada jenis-jenis tertentu dari jurnal khusus. Misalnya, jurnal penggajian sering disebut sebagai register penggajian.
• Jurnal umum. Perusahaan menggunakan jurnal umum untuk mencatat transaksi yang jarang terjadi atau yang tidak sama. Misalnya, kita biasanya mencatat depresiasi periodik dan ayat penutup di jurnal umum.

3. Buku Besar
Buku besar (ledger) adalah buku akun keungan, yang mencerminkan pengaruh keuangan dari transaksi setelah dibukukan dari berbagai jurnal. Jurnal menunjukkan efek kronologis dari aktivitas bisnis, sedangkan buku besar menunjukkan aktivitas per jenis akun. Buku besar menunjukkan kenaikan, penurunan, dan saldo lancar dari setiap akun.
• Buku besar umum. Buku besar umum (general ledger) merangkum aktivitas dari setiap akun organisasi. Departemen buku besar umum memperbarui catatan-catatan tersebut dari voucher (tanda bukti) jurnal yang disiapkan dari jurnal khusus dan sumber lainnya dari seluruh lokasi perusahan.
• Buku besar pembantu. Buku besar pembantu (subsidiary ledger) disimpan dalam departemen akunansi perusahaan. Buku besar ini mencakup persediaan, utang, penggajian, dan piutang. Pemisahan ini memungkinkan pengendalian dan dukungan ke operasi dengan lebih baik.

TEKNIK DOKUMENTASI

Teknik dokumentasi merupakan kumpulan dari catatan hasil kerja. Deskripsi tertulis dari sebuah sistem dapat menjadi bertele-tele dan sulit diikuti, pengalaman menunjukkan bahwa citra visual dapat menyatakan informasi sistem secara lebih efektif dan lebih efisien dari pada kata-kata. Oleh sebab itu, kemampuan untuk mendokumentasikan sistem dalam bentuk grafik merupakan keahlian penting yang perlu dikuasi oleh para akuntan. Ada beberapa teknik dokumentasi dasar, yaitu:
• Diagram Arus Data
• Diagram Relasi Entitas
• Bagan Alir Dokumen
• Bagan Alir Sistem
• Bagan Alir Program
• Diagram Tata Letak Record




SISTEM AKUNTANSI BERBASIS KOMPUTER

Sistem akuntansi berbasis komputer dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem batch dan sistem real-time.
• Pendekatan pemrosesan data yang populer, khususnya untuk perusahaan besar, adalah menangkap secara elektronik data transaksi pada sumbernya ketika terjadi.
• Pemrosesan real-time, memproses seluruh transaksi pada saat terjadi. Misalnya, pesanan penjualan yang diproses oleh sistem bisa ditangkap, diisi, dan dikirim pada hari yang sama.

ALUR PEMROSESAN TRANSAKSI PADA LAUNDRY

Sebelum membuat alur flowchart ada baiknya kita tahu dulu prosesnya seperti apa. Proses Laundry kiloan pada dasarnya hampir sama dengan proses mencuci baju yang biasa dilakukan dirumah. Bedanya, proses laundry kiloan sedikit lebih detail dan lebih banyak langkah-langkahnya dari mencuci pakaian dirumah biasa.

Dalam usaha laundry kiloan, ada 5 proses produksi:

1. Pre Washing / Spotting – proses memilih pakaian yang bernoda (karena daki, keringat, dll) atau proses pembersihan noda awal. Jelasnya, proses ini adalah proses dimana pekerja laundry akan membersihkan noda-noda yang kelihatan dan tidak dapat dihilangkan hanya dengan mencuci baju di mesin cuci. Noda-noda ini seperti noda tinta, noda darah, makanan dan lain sebagainya. Proses ini juga disebut sebagai proses perendaman pertama dimana kita akan merendam pakaian kotor sebelum dicuci bila diperlukan.

- Dalam Proses pre-washing biasanya chemical (kimia) laundry yang dibutuhkan adalah: General Spotter / Emulsifier / Oxy booster.

2. Proses Washing – proses ini adalah proses pencucian dengan menggunakan Detergen dan mesin cuci. Ini sama seperti mencuci biasa dengan mesin cuci, dan kemudian pakaian akan dibilas dan kemudian akan di peras (spin).

- Dalam Proses Washing biasanya chemical (kimia) laundry yang dibutuhkan adalah: Deterjen, Pelembut (softener) dan chemical tambahan lain yang bertujuan untuk membantu proses pencucian agar lebih baik.

3. Proses Dryer – proses ini adalah proses pengeringan pakaian. Untuk laundry yang memiliki mesin dryer maka pengeringan dilakukan di mesin dryer. Sedangkan untuk laundry yang tidak memiliki dryer ini adalah proses penjemuran pakaian sampai kering.

- Tidak ada chemical yang dibutuhkan didalam proses pengeringan.

4. Proses Pressing – proses ini adalah proses penyetrikaan/ironing agar pakaian yang kering menjadi rapi dan tidak kusut akibat proses pencucian. Biasanya penyetrikaan dilakukan dengan setrika uap, setrika listrik, mesin pressing, atau steamer.

- Dalam Proses Pressing biasanya chemical (kimia) laundry yang dibutuhkan adalah: Pelicin.

5. Proses Finishing – ini adalah proses packing (pembungkusan), pada saat packing biasanya pekerja laundry akan memasukan dan memilih pakaian yang telah di setrika didalam satu bungkusan sesuai dengan nota bon/pelanggan. Disini juga akan dilakukan scenting atau pemberian parfum agar pakaian menjadi wangi.

- Dalam Proses Finishing biasanya chemical (kimia) laundry yang dibutuhkan adalah: Parfum Laundry.

Selanjutnya, berikut ini merupakan bagian-bagian penugasan pada usaha laundry:

1. Bagian Penerimaan
Pada bagian ini, karyawan bertugas untuk menerima pakaian kotor, menimbangnya, memberikan label pada pakaian tersebut agar tidak tercampur dengan yang lain dan memberi tanda terima kepada konsumen. Adapun peralatan yang dibutuhkan antara lain lemari penyimpanan, meja, timbangan duduk, alat tulis, nota bon, buku administrasi, tag gun (tagging) dan label tagging, plastik kresek jumbo/keranjang.

2. Bagian Pencucian
Pada bagian ini, karyawan bertugas untuk mencuci baju, mengeringkan, menjemur. Adapun peralatan yang dibutuhkan antara lain mesin cuci, mesin pengering, rak baju kotor, takaran kimia (untuk cairan), ember untuk perendaman, brush (sikat) baju, gantungan baju, keranjang, jemuran, jepitan pakaian.

3. Bagian Setrika dan Packing
Pada bagian ini, karyawan bertugas menyetrika baju agar rapih, kemudian packing dalam plastik. Peralatan yang dibutuhkan antara lain meja setrika, sprayer, gantungan/hanger, plastik packing, stapler, lakban, rak penyimpanan pakaian bersih.

4. Bagian Stock Bahan
Untuk bagian ini, karyawan bertugas untuk membeli keperluan bahan untuk melakukan proses produksi. Contohnya: plastik packing, parfum laundry, deterjen, softener, oxy booster, isi stapler, pelicin pakaian dan keperluan tidak terduga lainnya.

5. Bagian Pembukuan
Pada bagian ini, karyawan mencatat segala jenis kebutuhan, bahan apa saja yang telah terpakai dan mengecek stock bahan untuk proses produksi. Kemudian memberikan informasi kepada bagian-bagian tertentu.



BAB 3
PENUTUPAN

Transaksi keuangan adalah kegiatan bisnis umum yang terjadi secara rutin. Misalnya, ribuan transaksi dari satu jenis tertentu (penjualan ke pelanggan) bisa terjadi setiap hari. Untuk mengahadapi volume yang besar tersebut secara efisiensi perusahaan mengelompokkan jenis-jenis transaksi yang sama ke dalam siklus-siklus transaksi.

Siklus transaksi secara tradisional ada 4 yaitu siklus pendapatan, siklus pengeluaran, siklus produksi, dan siklus keuangan. Pencatatan akuntasinya dilakukan dengan 3 cara yaitu dokumen, buku besar, dan jurnal.

Sistem akuntansi berbasis komputer dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu sistem batch dan sistem real-time.
• Pendekatan pemrosesan data yang populer, khususnya untuk perusahaan besar, adalah menangkap secara elektronik data transaksi pada sumbernya ketika terjadi.
• Pemrosesan real-time, memproses seluruh transaksi pada saat terjadi. Misalnya, pesanan penjualan yang diproses oleh sistem bisa ditangkap, diisi, dan dikirim pada hari yang sama



DAFTAR PUSTAKA


http://siastiemkelasb.blogspot.com/2011/04/pemrosesan-transaksi.html
http://www.infolaundry.com/2010/07/proses-laundry-kiloan.html
http://www.scribd.com/doc/19592647/46/Linen-Laundry-Operation-Flow-Chart
http://misterklinlaundry.blogspot.com/2011/07/tugas-bagian-bagian-laundry-mister-klin.html

http://www.anekamakalah.com/2013/01/makalah-sistem-informasi-akuntansi.html
Mulyanti, sri, dkk. 2009. Ekonomi dan kehidupan. Jakarta: Pusat Pembukuan.
M,Mardi. 2011. Sistem Informasi Akuntansi . Jakarta: Ghalia Indonesia.

Senin, 05 Mei 2014

Pendidikan Kewarganegaraan



Tugas 4
Kewarganegaraan
Pendidikan Kewarganegaraan

Latar Belakang diadakannya kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik, sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita memerlukan perjuangan nono fisik sesuai dengan bidang profesi masing – masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai – nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa sebagai calon sarjana yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.

LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:

UUD 1945
Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.
Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab)

Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember

KEP/B43/XIII/1967

Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur

pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam

Nomor061U/1985 Tanggal 1 Februari

KEP/002/II/1985

UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

1. Tujuan Umum. Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warganegara dengan negara, hubungan antara warganegara dengan warganegara, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara agar menjadi warganegara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

2. Tujuan Khusus. Agar mahasiswa memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai Warganegara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggung jawab.

a. Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasi dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.

b. Agar mahasiswa memiliki sikap perilaku sesuai nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, rela berkorban bagi nusa dan bangsa.

Pengertian Dan Pemahaman Tentang Bangsa Dan Negara

Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Bangsa adalah orang–orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta

Di dalam berpemerintahan sendiri. Atau bisa diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi.

Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Nusantara/Indonesia.

Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama–sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia

Atau bisa diartikan sebagai satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

1. Teori terbentuknya negara

a. Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam => Berkembang Manusia => Tumbuh Negara.

b. Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

c. Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara–caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

Di dalam prakteknya, terbentuknya negara dapat pula disebabkan karena :

a. Penaklukan.

b. Peleburan.

c. Pemisahan diri

d. Pendudukan atas negara/wilayah yang belum ada pemerintahannya.

2. Unsur Negara

a. Konstitutif.

Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat

b. Deklaratif.

Negara mempunyai tujuan, undang–undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara de jure dan de facto dan ikut dalam perhimpunan bangsa–bangsa, misalnya PBB.

3. Bentuk Negara

a. Negara kesatuan

1. Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi

2. Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi

b. Negara serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

Pemahaman Hak Dan Kewajiban Warga Negara

a. Hak warga negara.

Hak–hak asasi manusia dan warga negara menurut UUD 1945 mencakup :

* Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)

* Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)

* Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27ayat 1)

* Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)

* Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)

* Hak untuk hidup (pasal 28 A)

* Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)

* Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)

* Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)

* Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)

* Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)

* Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)

* Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)

* Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)

* Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

* Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)

* Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)

* Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)

* Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)

* Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)

* Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)

* Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)

* Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)

* Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)

* Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)

* Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)

* Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)

* Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)

* Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)

* Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)

* Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)

* Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)

* Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b. Kewajiban warga negara antara lain :

* Melaksanakan aturan hokum

* Menghargai hak orang lain.

* Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan–kebutuhan masyarakatnya.

* Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas–tugasnya

* Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.

* Membayar pajak

* Menjadi saksi di pengadilan

* Bersedia untuk mengikuti wajib militer dan lain–lain.

c. Tanggung jawab warga negara

Tanggung jawab warga negara merupakan pelaksanaan hak (right) dan kewajiban (duty) sebagai warga negara dan bersedia menanggung akibat atas pelaksanaannya tersebut.

Bentuk tanggung jawab warga negara :

* Mewujudkan kepentingan umum

* Ikut terlibat dalam memecahkan masalah–masalah bangsa

* Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)

* Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d. Peran warga Negara

Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.

Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.

Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.

Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.

Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

Menciptakan kerukunan umat beragama.

Ikut serta memajukan pendidikan nasional.

Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.

Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).

Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.

Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.


Sumber :

Kewarganegaraan Ganda



Tugas 3
Kewarganegaraan

Kewarganegaraan Ganda

UU No. 12 tahun 2006 pasal 4  jo c,d,h,l WNI :
  • 4C.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNI dan ibu WNA;
  • 4D.  Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah WNA dengan ibu WNI;
  • 4H.  Anak yang lahir diluar perkawinan yang sah dari Ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sbg anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
  • 4I. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
UU No. 12 tahun 2006
  • Pasal 5
    • Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai WNI
    • Anak WNI yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan Pengadilan tetap diakui sebagai WNI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2012, Tata Cara Pendaftaran dan Permohonan Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 adalah sebagai berikut:

Tata Cara Pendaftaran:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, dan huruf l serta dalam Pasal 5 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib didaftarkan oleh orang tua atau wali. Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat dilakukan:
  1. di wilayah Indonesia, atau
  2. di luar wilayah Indonesia
  • Dalam hal Pendaftaran dilakukan di luar wilayah Indonesia, pendaftaran diajukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia yang memuat paling sedikit:
  1. nama lengkap Anak Berkewarganegaraan Ganda
  2. tempat/tanggal lahir
  3. jenis kelamin
  4. alamat
  5. nama orang tua
  6. kewarganegaraan orang tua, dan
  7. status perkawinan orang tua
  • Formulir Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda dilampirkan dokumen:
  1. Kutipan Akte Kelahiran Anak yang telah disahkan oleh lembaga terkait di Kanada (certified true copy) yang akan disimpan dalam database KBRI Ottawa.
  2. akta perkawinan, buku nikah, atau akta perceraian orang tua
  3. Paspor kebangsaan asing anak bagi yang memiliki
  4. Paspor kebangsaan asing ayah atau ibu bagi anak yang tidak memiliki Paspor kebangsaan asing
  5. Pas foto Anak Berkewarganegaraan Ganda terbaru berwarna dan berukuran  4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
  • Pendaftaran akan diverifikasi oleh petugas, dan apabila dinyatakan benar dan sah, pejabat penerima pendaftaran mencatat dalam buku registrasi. Bukti pendaftaran diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penerimaan berkas pendaftaran.
  • Apabila Anak Berkewarganegaraan Ganda telah memiliki Paspor Biasa RI, selain diberikan bukti pendaftaran, juga akan dibubuhkan cap pada halaman pengesahan atau endorsement Paspor Biasa RI.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang belum menentukan pilihan kewarganegaraan dan belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun dapat diberikan Paspor Biasa RI.
  • Paspor Biasa RI berlaku sampai Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 21 (dua puluh satu) tahun.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah memperoleh Paspor Biasa RI sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini (Desember 2012) harus melakukan pendaftaran berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat sebelum Anak Berkewarganegaraan Ganda berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin.
Tata Cara Permohonan Fasilitas Keimigrasian:
  • Setiap Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memiliki Paspor kebangsaan asing, dapat diberikan Fasilitas Keimigrasian.
  • Fasilitas Keimigrasian berupa:
  1. pembebasan dari kewajiban memiliki Visa
  2. pembebasan dari kewajiban memiliki ijin keimigrasian dan ijin masuk kembali, dan
  3. pemberian tanda masuk atau tanda keluar yang diperlakukan sebagaimana layaknya WNI
  • Fasilitas Keimigrasian diberikan berdasarkan permohonan, dan permohonan tersebut dapat dilakukan di wilayah Indonesia dan di luar wilayah Indonesia.
  • Apabila permohonan dilakukan di luar wilayah Indonesia, permohonan ditujukan kepada:
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia
  2. Pejabat imigrasi yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM
yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Anak Berkewarganegaraan Ganda.
  • Fasilitas Keimigrasian bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda diberikan dalam bentuk kartu.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memperoleh Fasilitas Keimigrasian, harus menggunakan Paspor yang sama pada saat masuk dan keluar wilayah Indonesia.
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda masuk dan keluar menggunakan Paspor kebangsaan asing, pejabat imigrasi selain memberikan tanda masuk atau tanda keluar juga membubuhkan cap keimigrasian sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda pada kartu embarkasi atau debarkasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.AH.10.01 Tahun 2011, Tata Cara Memilih Kewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda adalah sebagai berikut:
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin, harus menyatakan memilih kewarganegaraannya.
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dilakukan untuk memilih kewarganegaraan RI atau kewarganegaraan asing.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang harus menyatakan memilih kewarganegaraan adalah:
  1. anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
  2. anak yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 yang memiliki Affidavit.
Catatan:
Affidavit adalah surat keimigrasian yang dilekatkan atau disatukan pada Paspor asing yang memuat keterangan sebagai anak berkewarganegaraan ganda dan memberikan fasilitas keimigrasian kepada pemegangnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan dapat dilakukan di wilayah Republik Indonesia atau di luar wilayah Republik Indonesia.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan di luar wilayah Republik Indonesia dilakukan pada:
  1. Perwakilan Republik Indonesia; atau
  2. Tempat lain yang ditentukan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan Republik Indonesia harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir) dan disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan RI yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Bagi yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006, formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus disertai dengan fotokopi petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai penetapan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
  • Bagi yang lahir setelah tanggal 1 Agustus 2006 harus melampirkan Affidavit.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. meneruskan penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia beserta persyaratannya kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum;
  2. mencabut Affidafit yang dimiliki oleh Anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. memberikan tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit.
  • Tanda terima penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan pencabutan Affidafit dapat digunakan untuk mengajukan permohonan Paspor Republik Indonesia.
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang telah menyampaikan Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dan/atau telah dicabut Affidafit-nya dinyatakan sebagai WNI. Pernyataan sebagai WNI ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
  • Sebelum ditetapkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terhadap anak Berkewarganegaraan Ganda tersebut diberikan haknya sebagai WNI.
  • Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Republik Indonesia dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Penyampaian Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing
  • Anak Berkewarganegaraan Ganda yang memilih kewarganegaraan asing harus mengajukan pernyataan memilih dengan mengisi Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan (terlampir).
  • Pernyataan Memilih Kewarganegaraan Asing bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda disampaikan kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal anak.
  • Formulir Pernyataan Memilih Kewarganegaraan harus dilampiri dengan:
  1. Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  2. Affidavit; dan/atau
  3. Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006.
  • Jika Pernyataan Memilih Kewarganegaraan asing disampaikan pada Perwakilan Republik Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia wajib untuk:
  1. menerima pengembalian petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dari Anak Berkewarganegaraan Ganda;
  2. mencabut Affidavit yang dimiliki oleh anak Berkewarganegaraan Ganda dan menyampaikan kepada Direktur Jenderal Imigrasi;
  3. mencabut Paspor Republik Indonesia bagi yang memiliki;
  4. memutakhirkan data sebagai WNA.
Anak Berkewarganegaraan Ganda yang Tidak Memilih Salah Satu Kewarganegaraan
  • Dalam hal Anak Berkewarganegaraan Ganda yang tidak memilih salah satu kewarganegaraan diketahui atau didapatkan berdomisili di luar wilayah Republik Indonesia, maka Kepala Perwakilan Republik Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus mencabut:
  1. Affidavit;
  2. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
Petikan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Kewarganegaraan.